Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap lima petinggi Perusahaan pertambangan di Provinsi Maluku Utara.
Mereka adalah Eddy Sanusi (Direktur Utama PT Adidaya Tangguh), Roy Arman Arfandy (Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada), Romo Nitiyudo Wachjo (Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral), Ade Wirawan Lohisto (Direktur Halmahera Sukses Mineral), dan Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart).
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali pengetahuan dari kelima saksi ini, termasuk dugaan rekomendasi khusus yang diberikan oleh Abdul Gani, mantan Gubernur, untuk memprioritaskan dugaan korupsi dalam proyek dan izin pertambangan tersebut,” kata Juru Bicara Divisi Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Senin, 29 Januari 2024.
Keterangan dari para saksi ini diyakini akan memperkuat dugaan yang ada terhadap para tersangka.
Ali Fikri enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai rekomendasi spesifik yang diberikan oleh Abdul dalam dugaan korupsi dalam pemberian proyek dan izin pertambangan di Provinsi Maluku Utara. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat melengkapi dokumen yang dimiliki oleh penyidik.***
