Selasa, April 21, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalBupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Cawe - Cawe Menangkan Partai PKS

Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Cawe – Cawe Menangkan Partai PKS

Jakarta, IndoBisnis — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan diduga melanggar netralitas karena Pj Bupati Bassam Kasuba mengarahkan seluruh kepala desa di Halmahera Selatan untuk mendukung dan memastikan kemenangan partai PKS.

“Bassam selaku Bupati telah mengarahkan masyarakat Halmahera Selatan untuk menghadiri kampanye Anis di kota Ternate dengan menggunakan anggaran negara,” kata Rusdi, Koordinator Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi Indonesia di Jakarta kepada IndoBisnis.co. id, Jumat, 15 Maret 2024.

“Oleh karena itu, kami meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mengkaji surat pengangkatan Pj Bupati Halmahera Selatan yang diterima Bassam Kasuba,” keluh Rusdi, Koordinator GMPDI.

PNS harus netral

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan PNS tidak boleh ikut campur dalam aktivitas politik praktis. Tito menjelaskan, netralitas PNS diatur dalam undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu disampaikannya saat penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelenggaraan Pemilu, di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, Kamis 22 September 2022.

“PNS tidak boleh berpolitik praktis karena mereka adalah kekuatan profesional, mereka adalah mesin pemerintahan. Kita harapkan PNS kita bekerja profesional, siapapun mereka,” jelas Tito.

Tito menjelaskan, dalam aturan ini, PNS dilarang berpihak pada kepentingan politik praktis apa pun karena merekalah yang menjadi penggerak suksesnya agenda pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kita semua sepakat, biarlah siapa yang bersaing, baik di pusat, daerah, atau legislatif. Prosesnya untuk menentukan kader kepemimpinan terbaik,” ungkap Tito.

“Tapi, kita sebagai aparatur sipil negara yang mengendalikan roda pemerintahan harus tetap netral, siapa pun pemenangnya,” imbuhnya.

Kepala Desa Terlibat Politik Praktis, Berikut Sanksinya.

Kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 280, 282, dan 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggar dapat dikenakan sanksi, baik penjara maupun denda.

Dalam Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa termasuk dalam pihak yang dilarang dilibatkan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak diperbolehkan mengikuti kampanye, perangkat desa sebagaimana dijelaskan pada ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan, setiap pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan musyawarah desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana. dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Lebih lanjut, Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negara, serta kepala desa untuk mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi IndoBisnis.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Plt Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba melalui pesan dan telepon WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments