Morotai, IndoBisnis – Partai politik di Kabupaten Pulau Morotai mulai menarik perhatian generasi milenial menjelang Pilkada Serentak 2024. Sebagai kaum intelektual, generasi muda memberikan pandangan mereka terhadap calon Bupati yang akan berlaga dalam Pilkada nanti.
Seorang mahasiswa S2 yang berasal dari Morotai Selatan, Rusdi Bicara, memberikan pendapatnya mengenai pentingnya calon Bupati dalam Pilkada Morotai bebas dari masalah hukum. Rusdi berharap kepada partai politik yang mengusung calon Bupati untuk selektif dalam melihat rekam jejak kandidat, terutama dari segi masalah hukum.
“Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai dan partai politik telah membuka penjaringan calon Bupati. Oleh karena itu, diharapkan kepada semua partai politik untuk menyeleksi calon pemimpin kedepan,” ungkap Rusdi kepada IndoBisnis.co.id. Kamis 25 April 2024.
Rusdi menganggap pentingnya para calon Bupati di Pulau Morotai bebas dari masalah hukum dan hutang. Dia berpendapat bahwa calon Bupati di kabupaten tersebut juga harus terbebas dari hutang-piutang, karena hal itu dapat merugikan keuangan negara baik dari APBN maupun APBD saat menjabat sebagai Bupati.
Dia mengutip UU Pilkada Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 7 Poin K yang berbunyi, “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.” Menurutnya, pasal ini bertujuan untuk mencegah kepala daerah terpilih menggunakan jabatannya untuk membayar hutang secara pribadi atau kelompok.
Rusdi juga menyoroti salah satu calon Bupati yang mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk maju dalam Pilkada Pulau Morotai, yakni Rusli Sibua. Menurutnya, pada tahun 2015 terdapat kasus perdata yang melibatkan Rusli Sibua Cs dimana mereka dituntut mengganti rugi kepada PT. MMC sebesar 92 miliar rupiah yang putusannya telah mencapai level kasasi.
“Dari kasus tersebut, Pengadilan Negeri harus berhati-hati dalam mengeluarkan surat tidak berhutang kepada calon Bupati karena dapat mengakibatkan kekacauan dalam pemerintahan,” sambungnya.
Rusdi berharap para pemimpin partai politik dan KPU, baik di Pulau Morotai maupun di tingkat pusat, dapat melakukan seleksi secara selektif dalam mencari calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang terhormat demi menjaga integritas pesta demokrasi.
“Jika terdapat calon Bupati atau Wakil Bupati Pulau Morotai yang memiliki masalah hukum atau hutang piutang, Pengadilan Negeri harus berani menilai atau mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa calon tersebut masih memiliki hutang sesuai dengan putusan perdata yang terdaftar di PN yang belum terselesaikan,” tegasnya.
Hal ini penting bagi masyarakat agar dapat memilih pemimpin yang benar-benar akan memajukan ekonomi masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya kepentingan ekonomi pribadi atau kelompok tertentu.***
