Sabtu, April 25, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Rilis Perkembangan Penyidikan Korupsi di Kabupaten Langkat

KPK Rilis Perkembangan Penyidikan Korupsi di Kabupaten Langkat

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan rilis kegiatan yang dilakukan, khususnya di bidang penindakan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui terkait perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Pertama, terkait penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama tersangka IPA.

KPK menyita uang sebesar Rp 22 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sejak Januari 2022.

“KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang telah membantu kelancaran penyidikan perkara ini,” ujar Tessa Mahardika Sugiarto juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK pada, Selasa 2 Juli 2024.

Kedua, terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Penyidikan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186. Pengembangan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan terhadap GKK alias KA yang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

“KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni HK dan YA, terkait dengan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan LNG. Detail perbuatan para tersangka akan diumumkan setelah penyidikan dirasakan cukup,” tambah juru bicara.

Proses penyidikan sedang berjalan, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan tindakan penyidik lainnya. KPK berterima kasih kepada PT Pertamina yang selama ini membantu kelancaran penyidikan.

Semua saksi yang dipanggil terkait dengan perkara ini diharapkan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat agar proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“KPK mengapresiasi putusan hakim terhadap terdakwa KA, meskipun menyayangkan adanya fakta terkait konflik kepentingan yang tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut. Kami berharap majelis hakim pada tingkat banding dan selanjutnya dapat melihat perkara ini secara menyeluruh,” jelas juru bicara KPK.

KPK juga sedang mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya yang sementara ini masih dianalisis oleh tim penyidik.

“KPK berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan mengusut tuntas setiap bentuk korupsi demi keadilan dan kemajuan bangsa,” tutupnya.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments