Sabtu, April 25, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALBenny K Harman: KPK Tak Perlu Bikin Gaduh, Kaesang Pangarep Bukan Penyelenggara...

Benny K Harman: KPK Tak Perlu Bikin Gaduh, Kaesang Pangarep Bukan Penyelenggara Negara

JAKARTA, IndoBisnis – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyampaikan kritik tajam terhadap rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Benny meminta KPK untuk tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu dengan memanggil Kaesang terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

Menurut Benny, Kaesang tidak memiliki status sebagai penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban bagi KPK untuk meminta klarifikasinya mengenai penggunaan jet pribadi tersebut.

“KPK itu jangan bikin gaduh yang enggak perlu. Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara. Dia adalah orang swasta,” tegas Benny dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/9/2024).

Benny menekankan bahwa meskipun Kaesang adalah putra Presiden Jokowi, statusnya saat ini adalah sebagai warga negara biasa yang bebas dari aturan-aturan yang mengikat para pejabat negara.

“Statusnya adalah orang bebas, tidak terikat aturan-aturan terkait dengan penyelenggara negara. Dia bukan penyelenggara negara, juga bukan pejabat negara. Dia adalah pimpinan partai politik,” lanjut Benny.

Lebih jauh, Benny menegaskan bahwa Kaesang memiliki kebebasan untuk menggunakan fasilitas apa pun yang dimilikinya, termasuk jet pribadi, tanpa harus mendapat sorotan dari KPK.

“Kalau dia mau sewa jet pribadi, ke mana pun, itu adalah haknya. Enggak perlu KPK membuang-buang waktu untuk hal yang tidak perlu,” tambahnya.

KPK Tetap Berencana Panggil Kaesang

Di sisi lain, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut tetap berencana memanggil Kaesang Pangarep untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

Nawawi menjelaskan bahwa meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan gratifikasi, terutama karena anggota keluarga lainnya, seperti Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution, merupakan pejabat negara.

Nawawi menambahkan, “Pemberian gratifikasi terhadap keluarga penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai perdagangan pengaruh, dan itu adalah sesuatu yang perlu kami telusuri lebih lanjut.”

Dengan pernyataan dari kedua belah pihak ini, publik kembali menyoroti perdebatan seputar peran dan wewenang KPK dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan keluarga pejabat negara.

Seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap kasus ini, masyarakat pun menantikan bagaimana proses ini akan berkembang ke depannya.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments