JAKARTA, IndoBisnis – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengkritik keras keterangan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengenai penemuan batu permata pink diamond di kebun saat bekerja di Sydney, Australia.
Wawan menyebut klaim tersebut ‘tidak masuk akal’ dan ‘di luar nurul’, mengindikasikan bahwa Gazalba mengarang cerita untuk menutupi kejahatannya terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sungguh sesuatu yang tidak masuk akal dan di luar nurul. Sejak kapan kebun menghasilkan batu permata? Apakah batu permata ditemukan di kebun?” kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Cerita yang Tak Terbukti
Dalam persidangan, Jaksa Wawan menilai keterangan Gazalba aneh, terutama karena tidak ada bukti yang mendukung cerita tersebut. Selama tahap penyidikan, Gazalba tidak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan pink diamond yang dia klaim ditemukan di kebun.
Selain itu, Gazalba juga tidak melaporkan kepemilikan batu tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Sejak awal penyidikan, tidak ada bukti yang menunjukkan kepemilikan atau penghasilan dari penjualan pink diamond. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa cerita tersebut hanya karangan belaka,” tegas Wawan.
Analogi Film ‘Blood Diamond’
Untuk memperjelas situasi, Jaksa Wawan menghubungkan kasus ini dengan film ‘Blood Diamond’ (2006) yang dibintangi Leonardo DiCaprio. Film tersebut menggambarkan berlian sebagai alat kekuasaan dan konflik.
“Film ini mengingatkan kita pentingnya sistem sertifikasi internasional, seperti “Kimberley Process”, untuk mencegah perdagangan berlian ilegal,” ujar Wawan.
Dia menekankan bahwa proses jual beli batu permata, terutama pink diamond, tidak sederhana. Sertifikasi diperlukan untuk menjamin keaslian dan legalitas batu tersebut, bertentangan dengan keterangan Gazalba yang menyatakan dia bisa menjual pink diamond dengan mudah di Singapura.
Batas Pembawaan Uang Tunai Dilanggar
Jaksa Wawan juga menyoroti pernyataan Gazalba yang mengaku menjual pink diamond di Singapura senilai Rp 400 juta dan membawa uang tersebut secara tunai ke Indonesia. Hal ini bertentangan dengan aturan yang membatasi pembawaan uang tunai ke luar negeri maksimal Rp 100 juta.
“Dengan adanya aturan tersebut, semakin jelas bahwa cerita ini hanyalah isapan jempol,” kata Wawan, memperkuat dakwaannya bahwa klaim Gazalba soal pink diamond tidak berdasar.
Tuntutan Hukuman Berat
Gazalba Saleh kini menghadapi tuntutan 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar S$18.000 dan Rp 1,5 miliar, dengan batas waktu satu bulan setelah putusan dibacakan.***
Kasus ini terus menarik perhatian publik, dan banyak yang menantikan keputusan final terkait nasib mantan Hakim Agung nonaktif tersebut.
