JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara.
Pada hari ini, Senin (24/9), KPK memanggil 17 saksi terkait kasus tersebut untuk diperiksa di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya mengungkap lebih jauh terkait aliran dana hasil dugaan korupsi yang menyeret AGK.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan penting terkait aliran dana yang melibatkan pihak-pihak tertentu,” ujar Tessa, Selasa (24/9).
Pemeriksaan ini melibatkan berbagai latar belakang saksi, mulai dari pengusaha hingga Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga memiliki hubungan atau informasi terkait kasus ini.
Berikut daftar lengkap 17 saksi yang dipanggil:
1. Zaldi H. Kasuba – Wiraswasta/Ajudan Gubernur Maluku Utara
2. Ahmad Andong – Wiraswasta
3. Irwan Tamsoa – Imam Masjid
4. Rudi Yonas – Wiraswasta
5. Halimah Hi Muhamad – Honorer/Mantan Ajudan Sespri Ibu Gubernur Maluku Utara
6. Nurhani Umanailo – Ibu Rumah Tangga
7. Iriyanti Sirhayat – Ibu Rumah Tangga
8. Mas Ridwan Yanis – Wiraswasta
9. M. Saleh Marajabessy – Wiraswasta
10. Misna Takawaing – Ibu Rumah Tangga
11. Chandra Tuahuns – Wiraswasta
12. Akson Makapedua – Petani
13. Rifaldi Manolang – Belum Bekerja
14. Nurjaningsih Manolang – Ibu Rumah Tangga
15. Musnawati Hi Abd. Rajak – PNS/Mantan Staf di BPKAD Provinsi Maluku Utara
16. Slamet Daud – Wiraswasta/Direktur CV. Alfia Prima
17. Krisandi Deboys Tollo – Wiraswasta
Dugaan Suap Proyek Infrastruktur
Abdul Gani Kasuba diduga terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur senilai Rp 500 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi laporan progres proyek agar tampak telah mencapai lebih dari 50 persen, sehingga pencairan dana bisa dilakukan lebih cepat.
Selain itu, mantan gubernur ini diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar, yang digunakan untuk membiayai penginapan hotel serta keperluan kesehatan pribadinya.
Tak hanya itu, Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Atas dugaan tersebut, Abdul Gani telah dituntut dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu.
Jika gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta benda milik Abdul Gani akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.***
