Jumat, Mei 1, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalPutusan MK Soal Netralitas TNI-Polri, Apa Dampaknya pada Pilkada 2024?

Putusan MK Soal Netralitas TNI-Polri, Apa Dampaknya pada Pilkada 2024?

JAKARTA,IndoBisnis – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 yang memperketat aturan netralitas TNI-Polri dalam politik.

Dalam putusan tersebut, anggota TNI dan Polri yang terlibat politik praktis kini dapat dikenakan sanksi pidana.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan pihaknya sedang mengkaji dampak putusan ini terhadap pengawasan Pilkada 2024.

“Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” ujar Bagja saat menghadiri acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).

Bagja menambahkan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat resmi kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan langkah-langkah lanjutan. “Lagi kirim surat, sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” jelasnya.

MK mengabulkan permohonan Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

Sebelum perubahan, pasal ini hanya mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, kepala desa, atau lurah yang melanggar ketentuan Pasal 71.

Namun, dengan adanya putusan MK, TNI, Polri, dan pejabat daerah kini juga termasuk dalam lingkup pasal tersebut.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).

Dengan tambahan frasa ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam politik praktis untuk menguntungkan pasangan calon kepala daerah dapat dijatuhi hukuman:

Pidana penjara: paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

Denda: paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

MK menegaskan bahwa ketentuan ini mengikat agar netralitas lembaga TNI-Polri tetap terjaga selama proses pemilu.

Putusan ini dinilai penting untuk meningkatkan integritas pemilu. Namun, tantangan juga muncul, terutama terkait implementasi pengawasan netralitas di lapangan.

Bawaslu dan institusi terkait kini harus bekerja sama untuk memastikan aturan ini tidak hanya berlaku di atas kertas. “Kita tunggu implementasinya dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Bagja.

Sementara itu, putusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang melihatnya sebagai langkah maju untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id. 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments