JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Ia diduga kuat menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Tak hanya itu, Hasto disebut-sebut ikut membantu pelarian Harun dan menghilangkan barang bukti penting!
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers Kamis (20/2/2025), menegaskan bahwa Hasto dijerat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
“HK dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Setyo.
KPK menyebut Hasto melakukan tiga tindakan melawan hukum yang memperparah kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Skenario Pelarian dan Penghilangan Bukti
1. Menyembunyikan Harun Masiku Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12A, untuk menghubungi Harun Masiku. Ia meminta Harun merendam ponselnya dalam air dan segera kabur. Akibatnya, hingga kini Harun Masiku masih buron.
2. Menghancurkan Barang Bukti Pada 6 Juni 2024, sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang berisi data krusial terkait pelarian Harun Masiku.
3. Mengatur Keterangan Saksi Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah orang yang terkait dengan kasus ini dan mengarahkan mereka agar memberikan keterangan palsu saat diperiksa oleh KPK.
Sejauh ini, KPK telah meminta keterangan dari 53 saksi dan 6 ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.
“Untuk kepentingan penyidikan, HK resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Ia ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” tegas Setyo.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan pihak lain akan terus berlanjut. Publik menanti apakah KPK akhirnya bisa menangkap Harun Masiku, buronan yang selama ini tak tersentuh hukum.***