Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaBERANDANasionalAlih Fungsi Lahan Sawah Marak, KPK Perketat Pengawasan untuk Cegah Korupsi

Alih Fungsi Lahan Sawah Marak, KPK Perketat Pengawasan untuk Cegah Korupsi

JAKARTA, IndoBisnis – Indonesia terus kehilangan lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman. Dalam satu dekade terakhir, sekitar 320.000 hektare sawah hilang, memicu kekhawatiran terhadap ketahanan pangan nasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi praktik korupsi dalam perizinan alih fungsi lahan dan menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat untuk mencegah suap serta gratifikasi dalam proses perizinan.

KPK Tegaskan Pengawasan Ketat

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyatakan bahwa KPK aktif memantau tata kelola alih fungsi lahan sawah.

Pengawasan ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemangku kepentingan lainnya.

“Keterlibatan KPK dalam monitoring dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alih fungsi lahan dilakukan sesuai aturan, tanpa ada penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi,” ujar Agus dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kemenko Bidang Pangan, Selasa (18/3).

Langkah Konkret Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mencegah semakin menyusutnya lahan produktif.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa cakupan LSD saat ini akan diperluas ke 12 provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat.

Untuk menjaga stabilitas pangan, pemerintah menambah cakupan LSD sebesar 2,7 juta hektare dan memberikan insentif bagi petani serta pemerintah daerah yang berkomitmen menjaga lahan sawah.

Insentif ini disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan pencapaian target produksi pangan dan perlindungan lahan pertanian.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penguatan status LP2B merupakan strategi utama dalam mencapai swasembada pangan.

“Targetnya, 87% dari total lahan baku sawah harus ditetapkan sebagai LP2B, sehingga tidak bisa diubah fungsinya,” ujarnya.

Peran KPK dalam Pencegahan Korupsi Alih Fungsi Lahan

KPK telah mengidentifikasi berbagai celah korupsi dalam proses alih fungsi lahan, termasuk lemahnya regulasi dan pengawasan. Oleh karena itu, KPK merekomendasikan beberapa langkah strategis, yaitu:

1. Kejelasan Insentif – Memberikan kepastian insentif bagi pemilik lahan agar mereka terdorong untuk mempertahankan lahan pertaniannya.

2. Pembaruan Peta Lahan – Memantau perubahan lahan secara berkala melalui sistem informasi terkini, bukan hanya mengandalkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

3. Pengawasan Ketat Perizinan – Memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

Agus menekankan bahwa pengawasan yang konsisten sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan lahan sawah.

“Kita harus memastikan bahwa LP2B benar-benar terjaga dan tidak bisa bergeser lagi. Oleh karena itu, monitoring ketat diperlukan agar LP2B masuk dalam tata ruang wilayah sesuai revisi Perpres,” tambahnya.

Kolaborasi untuk Menjaga Ketahanan Pangan

KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Bappenas, serta pemerintah daerah, untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan lahan sawah.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin; Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha; Menteri Bappenas, Rachmat Pambudy; serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan alih fungsi lahan sawah dapat dikendalikan dengan baik, sehingga ketahanan pangan nasional tetap terjaga dan praktik korupsi dalam perizinan dapat dicegah sejak dini.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments