Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalJATAM Ungkap PT Gag Nikel di Raja Ampat Kirim Produksinya ke PT...

JATAM Ungkap PT Gag Nikel di Raja Ampat Kirim Produksinya ke PT IWIP

Jakarta, IndoBisnis — Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, mengungkap bahwa hasil olahan nikel dari Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, dikirim ke kawasan industri milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

“Produksi nikel yang diolah di Pulau Gag hampir seluruhnya dibawa ke Weda, Halmahera Tengah, yang notabene di bawah kendali China, melalui PT IWIP,” kata Melky dalam program Overview, Rabu ( 11/6/20205) Mengutip Tribunnews.

Ia menyebut, pengolahan nikel oleh PT Gag Nikel hanya menjadi awal dari rantai pasok yang pada akhirnya mengalir ke luar negeri, khususnya ke China. Menurut Melky, nikel olahan dari PT IWIP di Weda kemudian diekspor untuk memenuhi kebutuhan industri stainless steel di negara tersebut.

“Kalau kita cek, hasil produksi olahan nikel di IWIP itu sebagian besar dibawa ke Tiongkok untuk menyuplai kebutuhan bahan baku stainless steel,” ujarnya.

Melky menyoroti bahwa dari alur distribusi tersebut, masyarakat lokal di Raja Ampat tidak mendapat manfaat langsung. Padahal, selama ini warga mengandalkan kehidupan dari sektor kelautan dan pariwisata alam.

“Dari hulu ke hilir, kita bisa tahu siapa yang kemudian menerima manfaat di balik pembiaran terhadap operasi pertambangan PT Gag Nikel. Pastinya bukan warga setempat,” pungkasnya.

Izin Tak Dicabut karena Status Aset Negara

PT Gag Nikel diketahui menjadi satu-satunya perusahaan tambang dari lima perusahaan di wilayah Raja Ampat yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) tidak dicabut oleh pemerintah. Empat perusahaan lain yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa PT Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang merupakan bagian dari aset negara.

“Karena itu juga adalah bagian dari aset negara,” kata Bahlil, Selasa (10/6/2025).

Bahlil juga memastikan bahwa kegiatan tambang oleh PT Gag Nikel akan diawasi ketat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, perusahaan ini disebut telah memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Dia (PT Gag Nikel) melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus. Alhamdulillah sesuai dengan AMDAL,” tambahnya.

Dugaan Tindak Pidana dan Kerusakan Lingkungan

Terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menyatakan sedang melakukan penyelidikan. Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin menyebut bahwa ada indikasi tindak pidana, namun belum membeberkan hasilnya secara rinci.

“Ya temuan aja,” ujarnya kepada media, dikutip dari Kompas TV, Kamis (12/6/2025).

Nunung juga menegaskan bahwa setiap kegiatan tambang hampir pasti menimbulkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, pengusaha tambang diwajibkan memenuhi ketentuan reklamasi lahan pasca-tambang.

“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang enggak ada kerusakan lingkungan. Makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelasnya.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments