Kamis, April 30, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISKoperasi Merah Putih Bisa Pinjam Rp 3 Miliar, Dana Desa Jadi Jaminan?

Koperasi Merah Putih Bisa Pinjam Rp 3 Miliar, Dana Desa Jadi Jaminan?

IndoBisnis – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengakses pinjaman hingga Rp 3 miliar dari bank-bank Himbara.

Namun, mekanisme baru ini memicu kekhawatiran publik karena menggunakan dana desa dan dana alokasi umum (DAU)/dana bagi hasil (DBH) sebagai jaminan pembayaran kredit.

“Soal akses pembiayaan Koperasi Merah Putih sudah diatur di PMK Nomor 49 Tahun 2025. Plafon pinjaman setinggi-tingginya Rp 3 miliar. Plafon pinjaman, ya, bukan bagi-bagi uang negara,” tegas Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Skema ini memungkinkan koperasi mengajukan pinjaman berbunga tetap 6 persen per tahun, dengan tenor 6 tahun dan masa tenggang 6-8 bulan, setelah mendapat persetujuan kepala desa atau wali kota berdasarkan hasil musyawarah pembangunan desa/kelurahan.

Pinjaman ini ditujukan untuk mendanai unit usaha seperti toko sembako, apotek desa, gudang pendingin, dan logistik lokal.

Pemerintah juga akan memberi pendampingan dalam penyusunan proposal bisnis koperasi.

Zulkifli menegaskan, skema ini dirancang agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah bahkan membuka peluang bagi koperasi menggunakan gedung aset negara sebagai kantor operasional.

Namun, sejumlah pengamat dan lembaga masyarakat sipil menyoroti potensi pemindahan risiko keuangan kepada masyarakat desa, jika koperasi gagal membayar cicilan.

Roy Salam, peneliti Indonesia Budget Center, mengingatkan bahwa pemakaian dana desa sebagai jaminan kredit berisiko memangkas anggaran layanan dasar masyarakat.

“Risiko ketika dana desa jadi agunan dan koperasi gagal mengelola usaha adalah dana desa setiap tahun akan berkurang seiring dengan jumlah pokok utang dan bunga yang harus dibayar,” ujarnya.

Senada, Media Wahyudi Askar, Direktur Fiscal Justice Center Celios, menilai skema ini dapat memicu pengelolaan yang sembrono karena bunga rendah dan masa tenggang yang longgar.

“Dana desa dan DAK/DBH adalah dana rakyat. Ketika dijadikan jaminan dan koperasi bermasalah, yang dirugikan bukan hanya bank, tapi seluruh masyarakat desa,” katanya.

Lebih jauh, ia menyebut skema ini rawan penyalahgunaan aset pemerintah desa jika tidak dilandasi perjanjian penggunaan yang jelas.

Laporan riset Celios pada Juni 2025 mencatat, 76 persen perangkat desa menolak skema pinjaman berbasis dana desa.

Potensi kebocoran anggaran negara bahkan ditaksir mencapai Rp 60 juta per tahun, dengan 6,8 persen dana terancam masuk ke ekonomi bawah tanah.

Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meminta publik tidak terburu-buru bersikap negatif.

“Sebaiknya berpikir kalau Koperasi Merah Putih untung. Kalau untung, manfaatnya besar bagi masyarakat desa. Jangan berpikir kredit macet dulu,” ucap Budi.

Ia menambahkan, pinjaman dari bank Himbara lebih diarahkan sebagai modal kerja, bukan pembangunan gedung baru.

Pemerintah akan mengawasi penggunaan dana lewat aparat penegak hukum, serta mengatur teknis jaminan dana desa melalui kementerian terkait.

Meski penuh harapan untuk menggerakkan ekonomi desa, PMK Nomor 49 Tahun 2025 tetap menuai perdebatan: solusi pemberdayaan ekonomi lokal, atau justru bom waktu fiskal di pedesaan? 

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments