Kamis, April 30, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNIS190 Tambang Dibekukan ESDM 

190 Tambang Dibekukan ESDM 

  • Kementerian ESDM menghentikan sementara operasi 190 perusahaan tambang karena belum menunaikan jaminan reklamasi.
  • Baru empat perusahaan yang kembali beroperasi setelah melengkapi kewajiban lingkungan.

 

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan langkah tegas dengan membekukan sementara kegiatan usaha 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral. Keputusan ini diambil karena sebagian besar perusahaan belum memenuhi kewajiban lingkungan dan jaminan reklamasi pascatambang sebagaimana diatur pemerintah.

Melansir Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pembekuan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan seluruh perusahaan tambang menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan setelah kegiatan eksploitasi berakhir.

“Pada saat perusahaan menyelesaikan kegiatan pertambangan, mereka juga harus melakukan pemulihan lingkungan sesuai dengan standar lingkungan hidup. Itu bagian dari kewajiban pascatambang,” ujar Yuliot dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025 mengutip, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, kewajiban itu termasuk pemberian jaminan reklamasi (jamrek) sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan wilayah tambang. Namun dari total 190 perusahaan, sebagian belum menunaikan kewajiban tersebut.

“Kementerian ESDM melakukan pembekuan sementara sampai pelaku usaha memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Ini langkah tegas agar dunia usaha tambang lebih disiplin dan bertanggung jawab,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno menyampaikan bahwa hingga kini sudah 44 perusahaan tambang mengajukan pembukaan kembali izin usaha pertambangan (IUP) setelah menyerahkan dokumen jamrek. Namun, baru empat perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat dan diizinkan beroperasi kembali.

“Dari 44 yang sudah mengajukan, baru 4 yang benar-benar memenuhi ketentuan. Sisanya masih kami evaluasi,” ujar Tri saat menghadiri Minerba Convex 2025 di JCC mengutip, Jumat (17/10/2025).

Tri juga menegaskan, bagi perusahaan yang tidak menyerahkan dokumen jamrek dalam waktu 60 hari sejak pembekuan, izin operasinya akan dicabut permanen.

“Ya, 60 hari lagi akan kami cabut jika mereka tidak juga memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Keputusan keras ini tercantum dalam Surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani pada 18 September 2025. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memastikan aktivitas pertambangan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

Pembekuan ratusan izin ini menjadi sinyal bahwa era kelonggaran bagi pelaku tambang yang abai terhadap tanggung jawab lingkungan telah berakhir. Pemerintah ingin dunia pertambangan bergerak ke arah praktik hijau dan bertanggung jawab, bukan sekadar menggali sumber daya tanpa memulihkan alam yang rusak.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments