Rabu, April 29, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISPurbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus: Produsen Rokok Ilegal Akan Didorong Masuk Jalur...

Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus: Produsen Rokok Ilegal Akan Didorong Masuk Jalur Resmi

  • Langkah pemerintah ini menjadi babak baru dalam menata industri hasil tembakau nasional.
  • Produsen rokok ilegal akan diberi kesempatan melegalkan usahanya melalui tarif cukai khusus mulai Desember 2025, demi melindungi industri padat karya dan menekan peredaran rokok gelap di pasar domestik.

 

 

 

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengeluarkan kebijakan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal di dalam negeri.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Desember 2025 dan diarahkan untuk menarik produsen ilegal agar masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) serta menata ulang pasar rokok nasional yang selama ini dipenuhi barang tanpa cukai.

Menurut Purbaya, langkah ini diambil karena peredaran rokok ilegal terbukti melemahkan industri rokok legal yang telah lama menanggung tarif cukai tinggi.

Sementara itu, kebijakan kenaikan tarif yang dimaksudkan menekan konsumsi justru belum mampu menjaga kesehatan masyarakat secara efektif.

“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, lalu tarif dinaikkan tinggi sekali. Tapi kenyataannya, orang tetap merokok dan yang terjadi malah barang-barang gelap dari luar negeri seperti China dan Vietnam membanjiri pasar,” ungkap Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD di Jakarta dikutip, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tarif cukai khusus ini akan menjadi pelengkap kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang kembali ditahan kenaikannya pada 2026.

Tujuannya agar industri dalam negeri yang menyerap banyak tenaga kerja tidak terus terpuruk di tengah prevalensi merokok yang tidak menunjukkan penurunan signifikan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, mengutip Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, prevalensi perokok anak usia 13–15 tahun naik dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen pada 2019.

Sementara itu, Survei Konsumsi Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15–19 tahun merupakan perokok terbanyak dengan persentase 56,5 persen, disusul usia 10–14 tahun sebesar 18,4 persen.

Selain itu, 73 persen laki-laki dewasa di Indonesia tercatat sebagai perokok aktif, dan 7,4 persen anak usia 10–18 tahun juga mengonsumsi rokok. Di sisi lain, rokok elektronik semakin populer di kalangan remaja, memperluas tantangan kesehatan masyarakat.

Purbaya menegaskan, pemerintah tidak hanya berupaya menutup peredaran rokok ilegal dari luar negeri, tetapi juga memberikan insentif legalisasi bagi produsen lokal yang masih beroperasi di luar sistem resmi.

“Mulai Desember nanti, kita rapikan pasarnya. Produsen ilegal dalam negeri akan diajak masuk ke sistem legal di KIHT dengan tarif tertentu yang sedang disusun. Setelah itu, kalau masih ada yang main gelap, kita tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan penerimaan negara, serta menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan publik.

Pemerintah juga memastikan akan memperkuat pengawasan di lapangan agar peredaran rokok tanpa cukai benar-benar terhenti.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments