Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALUtak-Atik Tersangka

Utak-Atik Tersangka

  • Dari meja kekuasaan hingga kursi tersangka, satu nama dijadikan tameng atas keputusan yang cacat.

 

 

Dugaan permainan hukum dalam penetapan tersangka kasus korupsi proyek Pasar Tuokona kian menguat. Nama Ahmad Hadi, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim) Halmahera Selatan, menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Padahal, fakta di balik layar menunjukkan adanya peran besar mantan Bupati Bahrain Kasuba dan mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe dalam setiap tahap proyek senilai Rp58,8 miliar tersebut.

Kuasa hukum Ahmad Hadi, Darman Sugianto, menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka hanyalah hasil dari manipulasi struktural yang terencana.

“Penunjukan Pak Ahmad Hadi sebagai Kepala Dinas sekaligus PPK proyek Pasar Tuokona diminta langsung oleh Helmi Surya Botutihe yang saat itu menjabat Sekda. Ini bukan kehendak klien kami,” ujarnya di Labuha, Kamis (6/11/2025).

Menurut Darman, Ahmad Hadi awalnya menolak penugasan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena saat itu masih menangani proyek besar lainnya, yakni pembangunan Masjid Raya Alkhairaat Halmahera Selatan. Namun, tekanan dari atasan membuatnya tidak berdaya.

“Secara birokrasi, beliau tidak mungkin menolak perintah Sekda. Tekanan ini yang membuat proyek bermasalah, dan klien kami kini menanggung beban hukum,” jelas Darman.

Ahmad Hadi dikenal sebagai sosok pendidik—seorang guru—yang kemudian diangkat menjadi kepala dinas tanpa latar belakang teknis pengadaan barang dan jasa. Ia kemudian dipaksa menangani dua proyek miliaran sekaligus. “Seorang guru tiba-tiba dijadikan PPK proyek ratusan miliar. Ini bukan jabatan, tapi jebakan,” tegas Darman.

Sumber masalah sebenarnya bermula dari perjanjian pinjaman daerah yang ditandatangani Bahrain Kasuba pada 28 Desember 2017 bersama Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Emma Sri Martini. Nilai pinjaman tersebut mencapai Rp150 miliar, dengan jangka waktu pelunasan lima tahun.

Namun, menurut Darman, perjanjian itu justru melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1) serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (7), pinjaman jangka menengah wajib dilunasi dalam masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

“Bahrain Kasuba menjabat sampai Mei 2021. Tapi ia menandatangani pinjaman yang jatuh tempo di luar masa jabatannya. Ini keputusan fatal yang menyalahi hukum,” ujar seorang sumber kepada IndoBisnis.

Hingga kini, sisa pinjaman itu masih menjadi beban daerah sebesar Rp118 miliar, bahkan setelah kepemimpinan berganti ke almarhum Usman Sidik dan kemudian Hasan Ali Bassam Kasuba.

Selain Bahrain Kasuba, figur Helmi Surya Botutihe juga disebut memiliki peran besar. Sebagai Sekda, Helmi disebut berperan langsung dalam menunjuk Ahmad Hadi sebagai PPK. Padahal, dalam struktur pemerintahan, penentuan pejabat teknis semestinya mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman.

“Fakta bahwa Helmi memaksa Ahmad Hadi meski beliau sudah menolak menunjukkan ada agenda tersembunyi. Mengapa harus dia yang dipilih? Ini sangat janggal,” tegas Darman.

Lebih lanjut, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan tidak ada aliran dana korupsi ke rekening Ahmad Hadi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa keuntungan dari praktik korupsi justru dinikmati oleh pihak lain di level lebih tinggi.

“Dalam BAP tidak ditemukan bukti uang masuk ke Pak Ahmad Hadi. Jadi logikanya, kalau bukan dia yang menerima, siapa yang menikmati hasilnya? Periksa mereka berdua (Bahrain dan Helmi),” desak Darman.

Kasus Pasar Tuokona kini dinilai publik sebagai contoh penerapan hukum yang timpang. Mereka yang berada di balik keputusan strategis bebas dari jeratan, sementara pejabat pelaksana dijadikan tumbal.

“Yang membuat kebijakan duduk tenang, yang melaksanakan perintah malah dikorbankan. Ini potret hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Darman getir.

Menurutnya, Ahmad Hadi tidak pernah menikmati hasil korupsi, tetapi menjadi korban dari sistem kekuasaan yang penuh tekanan dan kepentingan.

“Kebijakan busuk telah melahirkan korban baru. Klien kami hanyalah alat birokrasi yang digerakkan oleh tangan-tangan kekuasaan,” ujarnya.

Kuasa hukum Ahmad Hadi kini menuntut penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk membuka kembali kasus ini dan memeriksa para pengambil keputusan di level tertinggi.

“Kami menegaskan, jangan berhenti pada Ahmad Hadi. Bahrain Kasuba dan Helmi Surya Botutihe harus diperiksa karena mereka yang mengambil keputusan strategis,” tandas Darman.

Kasus ini bukan sekadar perkara korupsi proyek, melainkan cermin cacatnya sistem pemerintahan daerah. Seorang guru dijadikan pejabat teknis tanpa pengalaman, dipaksa menandatangani dokumen proyek besar, lalu dijatuhkan sebagai tersangka.

Kini publik menunggu, apakah hukum akan berani menembus lingkar kekuasaan yang telah lama mengakar di Halmahera Selatan. “Jika hukum hanya berhenti pada pelaksana, keadilan di negeri ini tinggal slogan,” tutup Darman.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments