Ringkasan
Industri nikel nasional yang digadang sebagai tulang punggung kebijakan hilirisasi ternyata membangun rantai pemangsa sumber daya yang panjang dan saling terhubung.
Di balik kebutuhan bijih nikel yang masif, industri ini juga mengandalkan pasokan batu gamping sebagai bahan penopang utama smelter, mulai dari produksi feronikel hingga teknologi HPAL untuk baterai kendaraan listrik.
Lonjakan kebutuhan batu gamping mendorong ekspansi tambang di kawasan karst Banggai Kepulauan hingga Pulau Obi. Lemahnya perlindungan hukum dan tumpang tindih kebijakan tata ruang menjadikan ekosistem karst—arsip geologi jutaan tahun—sebagai korban permanen ambisi hilirisasi mineral.
Industri nikel kian menegaskan dirinya sebagai rantai pemangsa sumber daya. Sebagai tumpuan utama kebijakan industri Indonesia, pengolahan nikel memerlukan suplai bahan baku yang masif dan terintegrasi, tidak hanya bijih nikel, tetapi juga berbagai sumber daya lain yang menopang operasional smelter.
Selain pasokan bijih nikel dalam jumlah besar, smelter membutuhkan lahan luas, material mentah untuk pembangunan infrastruktur, pengerahan tenaga kerja ke lingkar tambang dan industri pengolahan, ketersediaan sumber air untuk operasional, hingga batubara guna menyokong pembangkit listrik kawasan.
Dalam rantai industri tersebut, batu gamping kerap dipandang sebagai noktah kecil yang jarang disebut. Namun, batuan sedimen ini justru menjadi bahan baku penting dalam produksi feronikel sebagai bahan baku stainless steel. Batu gamping juga berperan krusial dalam teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) untuk memproduksi komponen baterai kendaraan listrik, terutama dalam proses netralisasi limbah asam.
Keberadaan smelter nikel menciptakan permintaan baru terhadap batu gamping. Kondisi ini menjadikan batuan berumur ribuan tahun tersebut sebagai mata rantai penting dalam industri nikel, meski kerap luput dari riuh perbincangan publik tentang “emas hijau”.
Data produksi menunjukkan Indonesia sebagai produsen nikel terbesar di dunia. Pada 2023, total produksi nasional mencapai 1,8 juta ton atau meningkat 13,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Produksi tersebut bahkan menyumbang sekitar separuh dari total produksi nikel global.
Ambisi hilirisasi yang dipercepat melalui Proyek Strategis Nasional menjadikan wilayah Indonesia Timur sebagai episentrum baru industri nikel. Hingga 2024, dari 44 smelter nikel yang beroperasi, sebanyak 18 berlokasi di Maluku Utara, 17 di Sulawesi Tengah, satu di Sulawesi Selatan, dan tiga di Sulawesi Tenggara.
Di tengah ekspansi tersebut, kebutuhan batu gamping berpotensi memicu eksploitasi lanjutan terhadap lanskap karst—ekosistem krusial yang selama ini menopang kehidupan. Praktik penambangan batu gamping dari kawasan karst mengubah secara drastis bentang alam yang semestinya menjadi penyangga ekologis.
Pulau Peleng di Banggai Kepulauan menjadi contoh paling nyata. Sebanyak 95 persen daratan Pulau Peleng yang merupakan ekosistem karst terancam rusak akibat Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping untuk menyokong operasional smelter nikel di kompleks Morowali.
Per Juni 2025, tercatat 45 izin penambangan batu gamping diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Banggai Kepulauan. Rinciannya, 43 perusahaan berstatus Wilayah Izin Usaha Pertambangan Pencadangan dengan luas total 4.398 hektare, satu perusahaan berstatus eksplorasi seluas 88 hektare, serta satu perusahaan berstatus IUP Operasi Produksi seluas 113,7 hektare.
Ancaman serupa juga dialami karst Pulau Obi. Untuk meningkatkan efisiensi operasional, Harita Nickel melalui anak usahanya PT Cipta Kemakmuran Mitra (PT CKM) membangun pabrik pengolahan batu kapur senilai USD 70 juta atau sekitar Rp1,14 triliun. Pabrik ini memproduksi quicklime dari batu gamping yang ditambang di Pulau Obi sebagai bahan pendukung utama proses HPAL.
Permintaan batu gamping yang mengorbankan lanskap karst Banggai Kepulauan hingga Pulau Obi menunjukkan bahwa industri nikel tidak berdiri sendiri. Industri ini juga mengorbankan ekosistem karst dengan daya rusak yang melampaui sekat geografis.
Karst merupakan arsip geologi yang terbentuk dalam skala waktu ratusan ribu hingga jutaan tahun. Namun, arsip tersebut dengan mudah terhapus oleh ambisi hilirisasi nikel yang menjadikannya sebagai zona ekstraksi intensif.
Ironisnya, dalam peta strategi industri, karst kerap diposisikan hanya sebagai titik tambang, bukan sebagai bentang alam dengan fungsi ekologis spesifik. Padahal, ekosistem karst menyuplai sekitar 25 persen kebutuhan air tawar manusia melalui akuifer atau air bawah tanah.
Secara hukum, ekosistem karst Pulau Peleng telah dilindungi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 yang melarang kegiatan ekstraktif di bentang karst. Namun, secara kontradiktif, puluhan izin penambangan tetap diterbitkan akibat tumpang tindih RTRW daerah dengan peta perlindungan kawasan karst.
Revisi Undang-Undang Minerba yang memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang, termasuk perpanjangan izin dan penyederhanaan perizinan, turut memperlebar ruang ekspansi. Ambisi hilirisasi mineral berbaju PSN kemudian digunakan untuk membenarkan pembukaan kawasan sensitif seperti karst.
Regulasi lingkungan juga dinilai gagal memandang karst sebagai entitas ekologis utuh. Dalam penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), perlindungan hanya diukur dari keberadaan gua dan sungai bawah tanah, sehingga membelah karst menjadi kawasan bernilai konservasi dan nonkonservasi.
Padahal, gua, sungai bawah tanah, mata air, dan struktur perikarst merupakan satu kesatuan ekosistem. Tanpa batu gamping, proses karstifikasi tidak akan pernah terjadi.
Pengalaman di lingkar Morowali—tempat penambangan batu gamping dipercepat untuk menopang operasional smelter nikel—seharusnya menjadi peringatan dini. Jika pendekatan serupa diterapkan di wilayah lain, perubahan bentang alam karst berpotensi memicu krisis sosio-ekologis yang lebih luas, terutama di kawasan kepulauan.
Karst terbentuk melalui pelarutan batu gamping dengan laju sekitar 1,3 milimeter per tahun di iklim tropis. Artinya, ketika ditambang, tidak ada program rehabilitasi yang mampu mengembalikan ekosistem tersebut dalam skala hidup manusia.
Dengan kata lain, penambangan batu gamping di ekosistem karst merupakan bentuk perusakan permanen. Karena itu, dalam ambisi hilirisasi mineral dan pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah dituntut untuk mengintegrasikan perlindungan ekosistem karst secara serius demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
***
Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.
Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Rantai Hilirisasi Nikel Menggerus Karst, Batu Gamping Jadi Tumbal.
Disclaimer
Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
