- Ringkasan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Utara pada 9–10 Januari 2026.
- Dalam operasi senyap itu, delapan orang diamankan dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyita uang tunai, valuta asing, serta logam mulia senilai Rp6,38 miliar.
- Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp59 miliar. Kasus tersebut langsung memicu penonaktifan tiga pegawai pajak serta respons tegas dari Kementerian Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan di wilayah Jakarta Utara. Operasi tersebut berlangsung pada Jumat hingga Sabtu dini hari, 9–10 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penindakan tersebut. “Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” ucap Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Mereka antara lain DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, serta AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
Selain itu, turut diamankan ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, PS selaku Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada, EY selaku staf PT Wanatiara Persada, serta ASP selaku pihak swasta.
Dari delapan orang tersebut, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1).
Kelima tersangka tersebut ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. “Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” kata Budi Prasetyo, Sabtu (10/1).
Rincian barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.
KPK menegaskan OTT ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan praktik tersebut dilakukan untuk menekan kewajiban pajak perusahaan. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh di Jakarta, Sabtu (10/1).
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp59 miliar. Kerugian timbul dari penyesuaian jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Awalnya, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar sekitar Rp75 miliar, namun nilai itu diubah menjadi Rp15,7 miliar. Penurunan sebesar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen tersebut berdampak signifikan terhadap pendapatan negara.
Menindaklanjuti kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis, Minggu.
Rosmauli menegaskan DJP akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh langkah penegakan hukum oleh KPK. “DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjaring OTT. “Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya usai rapat percepatan pemulihan pascabencana di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).
Namun, Purbaya menegaskan pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi. “Bukan berarti intervensi. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Keuangan akan menerima apa pun putusan hukum terhadap para tersangka. “Kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa putusannya, apa pun kita terima,” ucapnya.
***
Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.
Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Inilah Kronologi OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: 5 Tersangka, Sita Rp6,38 Miliar
Disclaimer
Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
