- Ringkasan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa pejabat Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, menyusul mengembangnya kasus dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada (WP).
- Meski aktivitas tambang nikel perusahaan PMA itu berlangsung di Pulau Obi, Halmahera Selatan, penyidikan justru berpusat di Jakarta Utara.
- Skema “diskon” pajak hingga 80 persen menjadi pintu masuk KPK, namun penyelidikan dipastikan bisa melebar ke daerah jika ditemukan aliran bukti baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pemeriksaan terhadap pejabat Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, seiring menguatnya penanganan kasus dugaan korupsi PT Wanatiara Persada (WP) yang kini menjadi sorotan publik.
PT WP merupakan perusahaan tambang nikel berstatus penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Perusahaan ini menjalankan aktivitas tambang aktif serta pembangunan fasilitas smelter. Namun, pusaran perkara korupsi tidak bergulir di wilayah operasi tambang, melainkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, lokasi dugaan suap pemeriksaan pajak disidik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus awal lembaga antirasuah masih tertuju pada dugaan suap pajak yang locus perkaranya berada di Jakarta.
Meski demikian, KPK tidak menutup pintu pemanggilan pihak-pihak di daerah.
“Kemudian lokasinya di Maluku, betul. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tadi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini, kantor pusatnya seperti itu. Kemudian apakah membuka peluang untuk meminta keterangan atau ini?” kata Asep di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep menjelaskan bahwa perkara yang tengah dibedah penyidik adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan dalam proses pemeriksaan pajak.
Menurut dia, hingga saat ini seluruh rangkaian peristiwa hukum yang disidik masih berpusat di Jakarta.
“Nah, kita fokus ke tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi kejadiannya di sini, locus-nya di Jakarta. Kemudian juga peristiwa tindak pidana korupsinya itu penyuapan sejauh ini,” ujarnya.
Kendati demikian, Asep menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada satu locus perkara. KPK siap memperluas wilayah penelusuran apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain yang melibatkan pihak-pihak terkait, baik dari otoritas pajak maupun dari perusahaan tambang tersebut.
“Tapi tentunya, di dalam penyidikan, apabila ditemukan tindak pidana lain atau perkara tindak pidana korupsi lain yang menyangkut para pihak, baik DJP maupun juga dari PT WP, tentu kita akan dalami,” ucap Asep.
Kasus dugaan suap ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Januari.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Lima tersangka itu masing-masing adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi WasKon KPP Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT WP, Edy Yulianto.
KPK mengungkapkan, skema suap bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023 yang menemukan potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp75 miliar.
Dalam proses sanggahan, pejabat pajak diduga menawarkan “paket” penyelesaian secara menyeluruh dengan syarat pemberian fee agar nilai pajak ditekan.
Nilai pajak yang semula mencapai Rp75 miliar kemudian dipangkas menjadi Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen.
Untuk memenuhi “kesepakatan” tersebut, PT WP diduga menyiapkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultan.
Manuver ini akhirnya terendus aparat penegak hukum dan berujung pada OTT, dengan penyitaan uang tunai sekitar Rp6,38 miliar.
KPK menegaskan, apabila bukti aliran dana atau pelanggaran lain mengarah ke Pulau Obi, eskalasi penindakan diperkirakan akan melebar dan nama pejabat daerah berpotensi masuk radar penyidikan lanjutan.
***
Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.
Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Suap Pajak Rp75 Miliar ‘Didiskon’ 80 Persen, KPK Bidik Pejabat Maluku Utara.
Disclaimer
Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
