IndoBisnis — Aktivitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang menyuplai energi ke kawasan industri tambang nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara, menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Temuan tersebut diungkap dalam laporan gabungan dari Nexus3 Foundation, Tim WALHI Maluku Utara, Tim Universitas Tadulako, dan Tim Universitas Khairun, yang kini kembali diulas oleh IndoBisnis.co.id.
Dalam kegiatan pengambilan sampel lingkungan di Pantai Gemaf, Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara—wilayah yang masuk dalam area Proyek Strategis Nasional (PSN) hilirisasi nikel—tim peneliti menemukan kondisi air laut yang menghitam serta dipenuhi potongan batubara berukuran kecil hingga sedang.
“Air laut di sekitar lokasi tercemar oleh batubara, yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan mengancam organisme akuatik,” tulis tim dalam laporannya.
Batubara dikenal sebagai bahan bakar yang tidak hanya kaya karbon, tetapi juga mengandung senyawa berbahaya seperti logam berat dan hidrokarbon aromatik polisiklik (PAH). Menurut laporan itu, proses pembakaran batubara dapat melepaskan logam berat seperti merkuri, arsenik, timbal, kadmium, dan kromium ke perairan sekitar.
“Merkuri dalam batubara terkonsentrasi secara alami dalam bijih sulfida. Konsentrasinya bahkan lebih tinggi dibanding bahan bakar fosil lainnya, mencapai 0,01 hingga 1 ppm,” ungkap tim peneliti.
Salah satu kebijakan pemerintah yang menjadi sorotan adalah penghapusan fly ash dan bottom ash (FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Hal ini berdampak pada pengelolaan limbah abu batubara yang tidak lagi diwajibkan secara ketat oleh perusahaan.
“FABA tetap mengandung logam-logam paling beracun di dunia,” jelas laporan tersebut. “Komposisi logam berat dalam fly ash dan slag bahkan lebih tinggi daripada batubara mentah karena proses pengayaan saat pembakaran.”
Laporan itu juga menyebut FABA digunakan dalam proyek reklamasi perluasan bandara di area industri IWIP seluas 725.000 meter persegi, yang dikhawatirkan bisa mencemari perairan Teluk Weda.
PLTU captive tidak hanya menghasilkan limbah padat, tetapi juga limbah cair dalam bentuk air panas sisa pendinginan. Air ini dibuang kembali ke laut dengan suhu yang melebihi batas aman 27°C, dan berpotensi memicu “temperature shock” pada organisme laut.
“Perubahan suhu mendadak mengganggu kemampuan adaptasi biota laut, merusak terumbu karang, rumput laut, hingga tambak udang,” tulis laporan tersebut.
Polusi termal ini juga menyebabkan peningkatan kadar oksigen terlarut dan pelepasan senyawa beracun ke dalam air, yang bisa berdampak jangka panjang pada ekosistem laut.
Ancaman lainnya datang dari radioaktivitas alami dalam batubara yang meningkat signifikan setelah proses pembakaran. Batubara Indonesia mengandung uranium sekitar 0,2 mg/kg dan thorium 0,67 mg/kg. Setelah dibakar, unsur radioaktif seperti U-235 dan Pb-210 mengalami peningkatan hingga 10 kali lipat dan terakumulasi dalam fly ash maupun bottom ash.
“Radionuklida ini dikenal sebagai TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Materials),” jelas para peneliti.
Meski tergolong radioaktivitas alami, peningkatan konsentrasi unsur ini dapat memperbesar risiko paparan jangka panjang terhadap masyarakat dan lingkungan.
Laporan ini menunjukkan bahwa keberadaan PLTU captive di Teluk Weda membawa lebih dari sekadar pasokan listrik. Ia meninggalkan jejak berupa kerusakan ekosistem laut, pencemaran termal, limbah beracun, dan risiko radiasi yang mengintai.
Para peneliti menyarankan perlunya tindakan korektif dan pengawasan ketat dari pemerintah, mengingat masifnya ekspansi industri tambang di kawasan timur Indonesia.
“Langkah serius dari negara sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan,” tegas tim peneliti.
***
