IndoBisnis – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) menyampaikan langkah besar dalam penataan ulang sektor pertambangan nasional.
Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, mengungkap bahwa jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dipangkas drastis dari 12.500 menjadi hanya 4.250 izin aktif.
“Kita melakukan akselerasi perizinan dari awal 12.500-an menjadi saat ini perizinan hanya 4.250,” ujar Tri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Menurut Tri, langkah tegas ini sudah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2009 hingga 2018 dan terus dikawal hingga saat ini. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan.
Kolaborasi dengan KPK dan Lahirnya MODI
Penertiban ini juga dilakukan dalam diskusi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu hasil konkret dari kerja sama tersebut adalah peluncuran aplikasi Minerba One Map Indonesia (MODI), yang kini menjadi pusat data perusahaan tambang di sektor mineral dan batu bara.
MODI memungkinkan pemerintah memantau seluruh izin, lokasi, dan status perusahaan tambang secara terpadu dan transparan, sekaligus mencegah praktik tumpang tindih izin serta manipulasi data.
EPNBP dan SIMBARA: Teknologi untuk Transparansi
Tidak berhenti di situ, Dirjen Minerba juga memperkenalkan EPNBP, sebuah sistem berbasis web yang mulai berjalan sejak 2019. EPNBP berfungsi untuk menghitung nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara akurat atas komoditas mineral dan batu bara.
“Ini sangat efektif untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima oleh negara,” tegas Tri.
Sebagai pelengkap pengawasan, Kementerian ESDM juga meluncurkan SIMBARA, platform digital yang mampu melacak pergerakan dan distribusi komoditas tambang dari hulu ke hilir.
“Apabila terjadi kejanggalan, seperti batu bara yang awalnya dilaporkan untuk domestik lalu dijual ke ekspor, itu bisa ditelusuri di SIMBARA,” jelas Tri.
Menekan Celah, Mengoptimalkan Penerimaan Negara
Langkah-langkah ini dinilai sebagai bagian dari perombakan menyeluruh terhadap tata kelola tambang di Indonesia, yang selama ini kerap menjadi sorotan karena korupsi, perizinan liar, dan praktik manipulatif.
Kini, dengan 4.250 izin tambang tersisa, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan izin dan mengoptimalkan kontribusi sektor ini terhadap pendapatan negara secara adil dan akuntabel.
Transformasi ini menjadi langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan industri pertambangan nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang bertugas mengelola sumber daya alam.
“Kalau semua sistem digital ini dijalankan konsisten, pengawasan akan makin ketat dan penerimaan negara akan maksimal,” pungkas Tri.
***
