Pelanggaran Prosedur PHK, Mediator Minta Jurnalis Kembali Bekerja
Surabaya – IndoBisnis. Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Surabaya menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen PT Trans News Corpora selaku induk CNN Indonesia terhadap jurnalis Miftah Faridi tidak sesuai ketentuan. PHK yang dilakukan pada 31 Agustus 2024 itu dinilai menyalahi aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Putusan Disnaker ini menambah daftar pelanggaran yang dilakukan perusahaan media milik konglomerat Chairul Tanjung. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah menolak kasasi perusahaan dalam perkara pemotongan upah sepihak terhadap Faridi. CNN Indonesia diwajibkan membayar selisih gaji selama Juni–Agustus 2024 sebesar Rp 3.045.900.
Dalam surat resmi Nomor 500.15.15.2/7323/436.7.7/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, Disnaker menyebut manajemen CNN Indonesia melanggar prosedur PHK. Pertama, tidak ada upaya perundingan bipartit sebagaimana diatur Pasal 3 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004. Kedua, perusahaan tidak pernah memberi pemberitahuan secara patut mengenai maksud dan alasan PHK, melanggar Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021.
“Dua pelanggaran ini bukti nyata ada yang salah dengan manajemen perusahaan ini. Aturan yang dilanggar sangat mendasar, bahkan mahasiswa hukum semester awal sudah mempelajarinya,” ujar Fatkhul Khair, pendamping hukum Faridi dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Kamis (14/8/2025).
Mediator Disnaker menganjurkan agar CNN Indonesia melanjutkan hubungan kerja dengan Faridi, memanggilnya secara tertulis untuk kembali bekerja, serta menerima kembali uang kompensasi PHK sebesar Rp 66.385.000 yang sebelumnya ditransfer sepihak.
Pihak kuasa hukum menegaskan, jika CNN Indonesia kembali menolak anjuran ini, mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. “Semua langkah akan kami tempuh untuk melindungi pekerja dari kesewenang-wenangan,” kata Fatkhul.
Faridi sendiri menyambut baik hasil anjuran mediator. Ia menilai keputusan itu membuktikan PHK yang dialaminya tidak sah. “Secara hukum, saya masih pekerja CNN Indonesia. Artinya saya berhak atas upah dan hak lainnya,” ujarnya.
Namun, Faridi menegaskan dirinya tidak berniat kembali bekerja di perusahaan tersebut. “Saya tidak sudi bekerja di perusahaan yang memperlakukan pekerjanya semena-mena, memberangus serikat pekerja, dan mencederai kebebasan pers. Saya hanya ingin membuktikan bahwa mereka salah,” katanya.
Lebih jauh, Faridi mengungkap dugaan manipulasi laporan ke BPJS Ketenagakerjaan, di mana PHK yang dialaminya dilaporkan seolah-olah pengunduran diri. Ia menyebut praktik itu sebagai bagian dari pola represif perusahaan terhadap pekerja yang menolak pemotongan upah dan membentuk serikat pekerja.
Faridi adalah satu dari delapan pekerja CNN Indonesia yang menggugat perusahaan. Tujuh di antaranya berada di Jakarta dan kini menunggu proses kasasi di MA terkait kasus serupa. Selama proses ini, Faridi didampingi oleh tim hukum KAJ Jawa Timur sejak Juni 2024.
***
