Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalJemi Ungkap, Pemda Halmahera Selatan Dinilai Tutupi Bobroknya Harita Nickel

Jemi Ungkap, Pemda Halmahera Selatan Dinilai Tutupi Bobroknya Harita Nickel

  • Warga Kawasi Ungkap Relokasi Aneh: Tanah Dibayar Rp14 Ribu per Meter, Rumah Dibongkar Tanpa Rapat, dan Sistem “Tukar Guling” yang Tak Jelas

 

 

 

Di balik megahnya industri nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, tersimpan cerita  yang mencoreng wajah pembangunan.

Desa Kawasi, kampung tua yang menjadi saksi sejarah permukiman pertama di pulau itu, kini menjadi simbol ketidakadilan akibat proyek tambang dan relokasi warga yang dinilai penuh kejanggalan.

Desa Kawasi, yang dihuni 208 keluarga atau sekitar 971 jiwa, sebagian besar berasal dari etnis Galela dan Tobelo—dua suku besar di Maluku Utara.

Letaknya terpencil, dapat ditempuh sekitar 2 jam dari Labuha menggunakan speedboat, dilanjutkan satu jam perjalanan laut dari Laiwui.

Akses darat masih minim, sementara udara di kawasan itu kini dipenuhi debu industri.

Sejak 2007, warga hidup di bawah bayang-bayang tambang. Gunung-gunung di sekitar kampung diratakan, hutan ditebang, dan laut yang dulu jernih kini keruh akibat aktivitas industri.

Dari kejauhan, Desa Kawasi tampak seperti terjepit oleh kompleks pabrik pengolahan nikel milik Grup Harita Nickel, hanya berjarak sekitar 150 meter dari rumah warga.

Perusahaan raksasa itu menaungi dua anak usaha utama, PT Trimegah Bangun Persada (TBP) dan PT Gane Permai Sentosa (GPS), dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 5.524 hektar yang terbit pada masa pemerintahan Bupati Muhamad Kasuba.

Tak hanya itu, tiga perusahaan lain juga berafiliasi dengan Harita dan beroperasi di wilayah yang sama: PT Megah Surya Pertiwi (MSP), PT Halmahera Persada Lygend (HPL), serta PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF).

Ecovillage  sebuah kompleks perumahan yang akan di tempati warga Kawasi

Di atas lahan tambang itu, Harita Nickel membangun Ecovillage Kawasi, permukiman baru yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap warga terdampak.

Namun, di balik narasi “pembangunan hijau” itu, warga menyebut proyek tersebut hanyalah topeng untuk menutupi praktik relokasi yang semrawut dan tidak manusiawi.

Jemi, Warga Desa Kawasi, saat di Wawancara IndoBisnis

Menurut Jemi, salah satu warga yang masih bertahan di Kawasi lama atau Kampung Tua, menolak di relokasi dilakukan tanpa ada musyawarah terbuka.

Ia menyebut seluruh proses diatur sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tanpa transparansi, sementara perusahaan seolah mencuci tangan dari tanggung jawab sosialnya.

“Sisa tanah diukur per meter Rp14.000, dibayar begitu saja. Mereka bilang semua keputusan dari Pemda, bukan perusahaan,” ujar Jemi kepada IndoBisnis dengan ekspresi waja kesal.

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah bahkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) relokasi tanpa persetujuan masyarakat.

Warga tidak pernah diundang dalam rapat, tidak diberikan salinan dokumen, dan hanya diberitahu hasil akhir tanpa ruang diskusi.

“Sistemnya tertutup. Rayu kanan, rayu kiri. Tidak pernah ada rapat dengan masyarakat, kami tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.

Sebagian warga yang telah pindah ke kawasan Ecovillage Kawasi memang menerima rumah baru, tetapi harus merelakan rumah lama mereka dibongkar habis.

Tidak ada jaminan masa depan, tidak ada kepastian hukum atas tanah, dan kompensasi pun dibayarkan sangat rendah.

“Yang pindah memang dapat rumah baru, tapi rumah di kampung lama harus dibongkar. Semua dibongkar rata dengan tanah, tidak ada jaminan kehidupan jangka panjang di sana,” ujar Jemi.

Lebih parah lagi, sistem “tukar guling” yang digembar-gemborkan pemerintah sebagai solusi relokasi dinilai penuh kebohongan.

Rumah diganti rumah, kos diganti kos, namun tanah sisa warga dihargai murah dan status kepemilikannya tak jelas.

“Tidak ada jaminan, tidak ada kejelasan. Katanya ini semua urusan daerah, perusahaan hanya bantu fasilitas,” katanya lagi.

Bagi masyarakat Kawasi, tanah bukan sekadar lahan, melainkan warisan leluhur yang mengandung nilai sejarah dan identitas. Tapi kini, tanah itu hilang di bawah kuasa surat izin dan alat berat.

Yang membuat warga semakin kecewa, baik pemerintah daerah maupun Harita Nickel justru saling lempar tanggung jawab.

“Kalau kami ke perusahaan, mereka bilang urusan Pemda. Kalau ke Pemda, mereka bilang itu urusan perusahaan. Sampai sekarang begitu terus,” ungkap Jemi

Menurutnya, relokasi yang seharusnya menjadi bukti kepedulian sosial perusahaan justru berubah menjadi permainan politik antara kepala desa, pejabat daerah, dan korporasi tambang.

“Itu permainan. Permainan kepala desa, Pemda, dan perusahaan,” ujarnya menegaskan.

Kemarahan warga Kawasi sempat memuncak ketika mereka menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menutup akses ke area tambang.

Dalam aksinya, warga menuntut tujuh poin utama: air bersih, listrik, jalan, jembatan, pasar, kompensasi, dan keadilan.

“Kami tuntut tujuh poin. Kalau tidak mau dibuka, perusahaan tutup sekalian,” kenang Jemi.

Namun perjuangan itu kandas. Perusahaan menolak memenuhi tuntutan tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.

“Mereka takut melangkahi Pemda. Semua harus lewat izin daerah dulu,” katanya.

Kini, semangat perlawanan warga semakin melemah. Banyak yang menyerah karena tekanan ekonomi dan janji manis yang tak pernah ditepati.

Sementara itu, sebagian kecil warga yang masih bertahan hanya bisa menyaksikan kampung mereka berubah menjadi bayangan industri.

“Sekarang tinggal saya sendiri yang masih bertahan,” tutur Jemi, yang kini bukan lagi sumber kehidupan, melainkan saksi bisu atas hilangnya tanah dan martabat warga Kawasi atas nama hilirisasi.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments