Minggu, Mei 31, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALGugatan Mentan Amran Sulaiman terhadap Tempo Jadi Preseden Buruk bagi Pers

Gugatan Mentan Amran Sulaiman terhadap Tempo Jadi Preseden Buruk bagi Pers

  • Langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggugat Tempo sebesar Rp 200 miliar dianggap menabrak Undang-Undang Pers dan menjadi ancaman baru bagi kebebasan media di Indonesia.

 

 

 

Aksi protes terhadap gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo pecah di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil mengibarkan peringatan keras: gugatan Rp 200 miliar ini bukan sekadar perkara perdata, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Di depan gerbang PN Jaksel, para peserta aksi membentangkan poster-poster dengan tulisan menohok: “#Gugat Rp 200 Miliar = Bangkrutkan Media = Bredel Gaya Baru” dan “Rezim Otoriter Takut terhadap Media Kritis.”

Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menegaskan bahwa tindakan Mentan Amran menyalahi mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan soal Tempo-nya, tapi soal dampak besar yang bisa menghantam seluruh media di Indonesia. Kalau gugatan seperti ini dibiarkan, maka ruang kritik akan mati pelan-pelan,” ujar Nany.

Menurut Nany, gugatan yang diajukan langsung ke pengadilan tanpa melalui Dewan Pers adalah langkah yang salah dan berbahaya.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya memang ada aduan dari pihak Kementerian Pertanian ke Dewan Pers, tetapi bukan dari Amran secara langsung.

“Tiba-tiba, tanpa prosedur yang benar, gugatan perdata diajukan. Ini bukan hanya keliru, tapi juga bisa menjadi preseden buruk untuk masa depan kebebasan pers,” tambahnya.

AJI menilai gugatan Rp 200 miliar terhadap Tempo bukan hanya bentuk ketidakpuasan, melainkan strategi pembungkaman dengan cara finansial.

Gugatan sebesar itu, kata Nany, berpotensi menguras energi redaksi dan membuat wartawan sibuk mengurusi urusan hukum alih-alih menjalankan kerja jurnalistik.

“Pejabat publik harus siap dikritik. Kritik bukan untuk menjatuhkan, melainkan memperbaiki kebijakan. Kalau tidak tahan kritik, lebih baik mundur saja,” tegas Nany.

Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, juga menganggap gugatan Mentan Amran menabrak mekanisme hukum yang sudah jelas diatur.

Menurutnya, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers, bukan langsung ke pengadilan umum.

“Yang melapor ke Dewan Pers bukan Amran, melainkan seorang PNS di Kementan yang bahkan tidak punya surat kuasa resmi. Jadi gugatan ini sejak awal cacat hukum,” ujarnya.

Erick menambahkan, bila gugatan seperti ini dikabulkan, maka akan menciptakan budaya takut di kalangan jurnalis. “Pejabat yang tidak tahan kritik bisa memakai pola ini untuk menekan media. Jika itu terjadi, maka yang rugi bukan hanya Tempo, tapi seluruh publik,” katanya.

Ia menyebut gugatan Amran sebagai bentuk pemberedelan gaya baru. Dengan nominal fantastis Rp 200 miliar, media bisa dibuat lumpuh secara ekonomi. “Ini cara modern untuk membungkam suara kritis,” ujar Erick.

Pihak Kementerian Pertanian sendiri bersikukuh bahwa gugatan tersebut adalah langkah hukum yang sah. Analis Kebijakan Utama Kementan, Edy Purnomo, mengatakan sidang lanjutan akan digelar pada 17 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela.

“Ini negara hukum. Kami hanya ingin mencari keadilan. Menurut kami, rekomendasi Dewan Pers belum sepenuhnya dijalankan oleh Tempo,” kata Edy seusai sidang.

Namun, pandangan berbeda datang dari mantan Ketua Dewan Pers, Yoseph Stanley Adi Prasetyo. Ia menilai gugatan perdata yang dilayangkan Amran terlalu dini dan seharusnya ditunda.

“Majelis hakim seharusnya meminta kedua pihak kembali ke Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme etik, bukan langsung perdata,” ujarnya.

Stanley menegaskan, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk mengeluarkan pernyataan terbuka kepada publik bila proses penyelesaian tak berjalan. “Kalau belum selesai di Dewan Pers, maka pengadilan tidak berhak mengambil alih,” tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Pers sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Dalam PPR tersebut, Dewan Pers menyebut laporan Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, serta meminta agar media itu mengganti judul, meminta maaf, dan melaporkan hasil tindak lanjut.

Tempo disebut telah melaksanakan semua rekomendasi itu dalam waktu 2 x 24 jam.

Namun, Amran tetap membawa kasus ini ke PN Jaksel dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL dan menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya dan Kementan secara materiil serta imateriil.

Langkah ini, bagi banyak kalangan, dianggap sebagai sinyal suram bagi kebebasan pers di era digital. “Jika gugatan ini dikabulkan, maka demokrasi sedang sekarat. Pembungkaman media lewat jalur hukum adalah bentuk kemunduran paling nyata,” tutup.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments