- Pakar PBB memperingatkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia di Kawasan Industri Weda Bay (IWIP) dan Weda Bay Nickel (WBN). Pemerintah dan perusahaan diminta segera bertindak.
Pemerintah Indonesia, perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel, serta perusahaan kendaraan listrik didesak untuk mengambil langkah tegas guna mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan.
Hal ini disampaikan Climate Rights International menanggapi pernyataan baru dari para pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kelompok Kerja PBB untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia serta pakar lainnya menyoroti kerusakan lingkungan, kurangnya persetujuan masyarakat adat, dan intimidasi terhadap para pembela lingkungan yang terkait dengan proyek IWIP dan WBN di Maluku Utara.
Para ahli menekankan bahwa ekspansi industri nikel Indonesia yang pesat, didorong oleh permintaan global untuk baterai kendaraan listrik, disertai tuduhan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan lingkungan.
Mereka mendesak pemerintah Indonesia serta seluruh perusahaan yang terlibat dalam ekstraksi, pemrosesan, dan rantai pasokan nikel global untuk segera mengambil langkah mengatasi kerugian, mencegah pelanggaran lebih lanjut, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas di seluruh industri.
Saat ini, pemerintah Indonesia, IWIP, dan pemegang saham terbesar IWIP, Tsingshan Holding Group, belum merespons surat PBB tersebut.
“Intervensi PBB tepat waktu karena industri nikel Indonesia telah berkembang pesat tanpa perlindungan yang berarti untuk melindungi Masyarakat Adat dan komunitas lokal lainnya,” ujar Krista Shennum, peneliti Climate Rights International.
“Perusahaan-perusahaan besar meracuni udara dan air yang sebelumnya murni, tanah dirampas tanpa kompensasi yang memadai, dan para pembela lingkungan menjadi sasaran.”
Pernyataan PBB ini memperkuat temuan investigasi Climate Rights International, yang mendokumentasikan bagaimana penduduk di daerah penghasil nikel di seluruh Indonesia.
Menderita polusi udara dan air serius, kerugian pada mata pencaharian tradisional seperti pertanian dan perikanan, serta hilangnya tanah dan rumah tanpa kompensasi memadai.
Laporan Nickel Unearthed tahun 2024 menegaskan pelanggaran serius terkait IWIP dan WBN.
Laporan terbaru Climate Rights International, Does Anyone Care? (16 Oktober 2025), menunjukkan bahwa pelanggaran ini merupakan pola sistemik di seluruh sektor nikel Indonesia.
Perusahaan gagal mencegah atau memulihkan kerugian, sementara pemerintah hanya sedikit bertindak untuk melindungi masyarakat terdampak atau menuntut pertanggungjawaban.
Ledakan industri nikel Indonesia menciptakan model pembangunan yang menempatkan permintaan global di atas hak dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal paling dekat dengan tambang dan pabrik pengolahan mineral.
Selain pelanggaran hak asasi manusia, laporan menyoroti ketergantungan pemrosesan nikel di IWIP dan kawasan industri lainnya pada pembangkit listrik tenaga batu bara, yang menambah emisi gas rumah kaca meski industri ini diklaim bagian dari transisi energi bersih.
“Kegagalan pemerintah dan perusahaan untuk bertindak di tengah bukti pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia tidak dapat dimaafkan,” tegas Shennum.
“Industri nikel harus berhenti mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. Namun, hal itu tidak akan terjadi kecuali pemerintah Indonesia menuntut pertanggungjawaban industri atas kerugian yang telah terjadi, baik di masa lalu maupun yang masih terjadi.”
Pernyataan PBB menegaskan bahwa industri nikel akan terus menimbulkan kerugian signifikan hingga akuntabilitas ditegakkan.
Pemerintah Indonesia harus memperkuat perlindungan lingkungan dan ketenagakerjaan, serta memastikan operasi penambangan dan pemrosesan nikel mematuhi hukum hak asasi manusia, lingkungan, dan iklim internasional.
Pemerintah juga harus menghentikan pemberian izin semua pembangkit listrik tenaga batu bara baru; menuntut pertanggungjawaban perusahaan penambangan dan pemrosesan nikel beserta perwakilannya; serta memastikan masyarakat yang terdampak menerima kompensasi adil.
Perusahaan penambangan dan pengolahan nikel diwajibkan memulihkan polusi yang ada, meminimalkan polusi udara, air, dan tanah di masa mendatang.
Memberikan kompensasi penuh dan adil atas tanah yang diambil tanpa kompensasi atau sebelumnya tidak mencukupi, serta transparan terkait perluasan operasi, penggundulan hutan, akuisisi lahan, dan kegiatan industri.
Pengguna hilir—termasuk produsen kendaraan listrik dan baterai besar—juga memiliki peran penting.
Mereka diminta melakukan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan yang kredibel, melacak rantai pasokan, mengungkapkan sumber nikel, dan menggunakan pengaruh untuk menuntut perlindungan lebih kuat.
“Para pakar PBB telah menegaskan bahwa dunia sedang memperhatikan,” kata Shennum.
“Pemerintah Presiden Prabowo menghadapi ujian krusial atas janjinya untuk menjadi pemimpin global dalam transisi energi bersih. Kepemimpinan membutuhkan lebih dari kata-kata—ia membutuhkan tindakan nyata.”
***
Artikel ini pertama kali diterbitkan Climate Rights International dengan judul: Indonesia: Pakar Hak Asasi Manusia PBB Khawatirkan Proyek Nikel
Disclaimer
Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
