- SP3 Tambang Nikel, Transparansi KPK Dipersoalkan
- Keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus izin tambang nikel Konawe Utara memunculkan kritik dari mantan penyidik internal lembaga tersebut.
- Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,7 triliun dan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan membuat alasan kekurangan alat bukti dipertanyakan.
- Perbedaan pandangan antara KPK dan mantan penyidiknya menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam, tidak terus terkikis.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara memantik kritik tajam dari internal lembaga itu sendiri.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengaku heran dengan langkah KPK yang dinilainya tiba-tiba menghentikan perkara bernilai kerugian negara triliunan rupiah.
Yudi menilai KPK seharusnya membongkar kasus dugaan korupsi tambang tersebut hingga tuntas. Ia menyebut keputusan SP3 yang baru diumumkan saat ini menimbulkan tanda tanya besar.
“Ini benar-benar aneh. Tidak ada hujan tidak ada angin KPK SP3. Apalagi baru diumumkan sekarang. Jadi KPK seharusnya bongkar korupsi tambang ini, malah SP3,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Menurut Yudi, KPK wajib menjelaskan secara rinci alasan penghentian perkara, terutama karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,7 triliun. Ia menilai, tanpa penjelasan yang transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap KPK berpotensi menurun.
“Apa faktor penyebab mereka SP3 kasus yang merugikan negara begitu besar tersebut. Termasuk siapa dugaan orang-orang atau perusahaan yang telah diperiksa terkait penyidikan tersebut. Tanpa transparansi dan akuntabilitas terkait SP3 tersebut, maka kecurigaan dari masyarakat kepada KPK akan meninggi,” ujarnya.
Yudi juga berpendapat bahwa KPK sejatinya dapat menguji alat bukti di pengadilan. Ia mengaku tidak percaya alasan penghentian perkara karena kekurangan alat bukti. Menurutnya, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan seharusnya telah didasarkan pada minimal dua alat bukti.
“Tentu dua alat bukti sudah ditemukan. Jadi kenapa tidak bertarung saja di pengadilan dibanding mengeluarkan SP3, yang mana masyarakat tidak tahu apa itu alat bukti yang dianggap KPK tidak memenuhi kecukupan. Kalau di pengadilan kan jelas,” katanya.
Ia menambahkan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka. Yudi menyoroti posisi KPK yang menyidik sekaligus menghentikan perkara. “Terbuka KPK jangan bermain di ruang gelap. Dia yang menyidik, dia yang SP3. Tidak mungkin bukti kurang karena menaikkan status ke penyidikan dari penyelidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK resmi menerbitkan SP3 atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang disebut merugikan negara Rp2,7 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara tersebut terjadi pada 2009.
Menurutnya, setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti meskipun tersangka telah diumumkan sejak 2017.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.
Budi menegaskan penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Ia juga menyatakan KPK tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi baru yang relevan dengan perkara tersebut.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.
Sebagai informasi, kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur penghentian penanganan perkara oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK kala itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Saut.
Dalam keterangannya, Saut menyebutkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun, bahkan lebih besar dibandingkan kerugian dalam kasus korupsi e-KTP. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang diduga melawan hukum.
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.
Kabupaten Konawe Utara dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Kekayaan sumber daya alam tersebut menjadikan daerah ini strategis, sekaligus rawan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan tambang.
Penghentian perkara ini pun kembali memicu perdebatan publik mengenai konsistensi dan transparansi penegakan hukum di sektor pertambangan.
***
Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.
Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Tessa Mahardhika Melaju ke Tiga Besar Dirlidik KPK.
Disclaimer
Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
