Jumat, April 3, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALDBH Kawasi Alarm Bahaya: Jika Hukum Diam, Korupsi Jadi Tradisi

DBH Kawasi Alarm Bahaya: Jika Hukum Diam, Korupsi Jadi Tradisi

  • Ringkasan
  • DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengambil alih penanganan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Desa Kawasi dari Polda Malut.
  • Kasus yang ditangani sejak Juli 2025 dinilai minim transparansi, meski Desa Kawasi menerima DBH lebih dari Rp15 miliar selama empat tahun terakhir.
  • IMM menyoroti dugaan kepemilikan aset tak wajar Kepala Desa Kawasi serta minimnya dampak pembangunan bagi masyarakat.
  • Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, IMM mengancam akan menggelar aksi demonstrasi.

 

Alarm bahaya dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi kian nyaring terdengar. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Maluku Utara secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera mengambil alih penanganan dugaan korupsi DBH Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dari Polda Maluku Utara.

Desakan keras tersebut muncul di tengah polemik yang tak kunjung mereda. Pasalnya, perkara dugaan korupsi DBH yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut sejak Juli 2025 hingga kini belum pernah disampaikan secara rinci kepada publik.

Minimnya informasi perkembangan perkara dinilai berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, menilai perkara tersebut sudah terlalu lama menggantung tanpa kejelasan arah penanganan. Padahal, Desa Kawasi tercatat menerima Dana Bagi Hasil dalam jumlah sangat besar selama empat tahun terakhir.

Berdasarkan data yang disampaikan IMM, DBH Desa Kawasi mencapai Rp1,8 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp3 miliar pada 2023, berkisar Rp3,5 hingga Rp4,5 miliar pada 2024, dan melonjak drastis menjadi Rp6,8 miliar pada 2025. Jika diakumulasi, total DBH yang mengalir ke Desa Kawasi melampaui Rp15 miliar.

“Dengan anggaran miliaran rupiah setiap tahun, seharusnya masyarakat Kawasi merasakan dampak nyata. Tetapi faktanya di lapangan justru nihil,” ujar Taufan, Rabu (31/12/2025).

IMM juga mempertanyakan transparansi proses pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Malut. Hingga kini, publik tidak mengetahui sejauh mana progres penyelidikan, siapa saja yang telah diperiksa, serta apa saja temuan awal aparat penegak hukum.

Situasi ini kian memantik tanda tanya lantaran Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, yang sebelumnya sempat melakukan pemantauan langsung ke Desa Kawasi, justru terkesan diam.

Oleh karena itu, IMM mendesak Kejati Malut turun tangan langsung dan melakukan supervisi penuh agar penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam pernyataannya, Taufan Baba juga menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan anggaran oleh Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa. Ia menduga kepemilikan aset pribadi Arifin tidak wajar jika dibandingkan dengan jabatan sebagai kepala desa yang baru menjabat dua periode.

“Kabarnya punya rumah di beberapa kota besar, sampai Jakarta. Bahkan di Kawasi sendiri diduga memiliki penginapan. Jika benar, ini bukan cuma DBH, tapi juga Dana Desa selama dua periode diduga kuat ikut dikorupsi,” tegas Taufan.

Desa Kawasi diketahui sebagai desa penerima DBH terbesar di antara 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Status tersebut tidak terlepas dari posisinya sebagai desa lingkar industri nikel milik Harita Group.

Namun, menurut IMM, limpahan dana DBH dan Dana Desa belum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat setempat. Infrastruktur dan pembangunan yang seharusnya menjadi hak warga dinilai belum terlihat secara nyata.

“DBH dan Dana Desa itu milik rakyat dan harus dipertanggungjawabkan. Mana laporan realisasinya? Infrastruktur apa yang dibangun? Publik butuh bukti, bukan janji,” sorot Taufan.

IMM menegaskan agar Kejati Malut segera mengambil alih penyidikan dugaan korupsi DBH Desa Kawasi dan mengumumkan hasil audit serta perkembangan perkara secara terbuka kepada publik. Jika tuntutan tersebut tidak direspons, IMM menyatakan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan moral.

“Jika dana miliaran ini digunakan sebagaimana mestinya, Kawasi seharusnya menjadi desa paling maju. Faktanya masyarakat justru menjadi penonton di wilayah industri mereka sendiri,” pungkas Taufan.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi IndoBisnis kepada Edy Wahyu selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara belum mendapat respons.

***

Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.

Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: DBH Kawasi Alarm Bahaya: Jika Hukum Diam, Korupsi Jadi Tradisi

Disclaimer

Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments