JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Setyo Mardananus terkait dugaan pencucian uang oleh mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Setyo merupakan Komisaris di lima perusahaan berbeda, yaitu PT Buli Mineralindo Utama, PT Buli Berlian Nusantara, PT Duta Halmahera Mineral, dan Berkarya Bersama Halmahera. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Direktur PT Karya Bersama Mineral.
“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPPU dengan Tersangka AGK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa 23 Juli 2024.
KPK Panggil Enam Saksi Lainnya

Selain Setyo, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah La Ode Muhammad Saiful Akbar selaku Direktur PT Sowite Karya Utama (2019); Christy Marino selaku Direktur PT Pratama Siwalima Sentosa; Beni dan Eliya selaku swasta; serta Silfana Bachmid selaku wiraswasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tambah Tessa.
Pemanggilan Setyo Mardananus dan para saksi ini merupakan langkah penting dalam pengusutan dugaan pencucian uang yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba.
Masyarakat berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.***
