Senin, Juni 1, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALBPJS Kesehatan Berusia 10 Tahun, KPK Soroti Pentingnya Integritas dan Transparansi

BPJS Kesehatan Berusia 10 Tahun, KPK Soroti Pentingnya Integritas dan Transparansi

JAKARTA, IndoBisnis – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah memasuki usia satu dekade.

Sebagai bentuk gotong royong untuk memastikan pelayanan kesehatan merata bagi masyarakat Indonesia, program ini mengandalkan iuran peserta dan subsidi dari pemerintah melalui APBN dan APBD.

Namun, untuk menjaga keberlanjutannya, dibutuhkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, terutama dalam mencegah fraud dan korupsi.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (19/9).

Alex menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 150 Triliun di tahun 2024. Dana ini diperuntukkan bagi 98% masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta.

“BPJS Kesehatan adalah upaya bersama untuk menciptakan masyarakat sehat. Karena ada dana publik di dalamnya, kita wajib memastikan pengelolaannya bersih dan transparan,” ujar Alex.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa masih ada kelemahan dalam pengelolaan program.

Fraud atau kecurangan, seperti manipulasi tagihan atau pemberian layanan yang tidak diperlukan, menjadi ancaman bagi keberlanjutan program ini.

Alex menyebutkan bahwa kerugian akibat fraud di bidang kesehatan mencapai sekitar Rp 20 Triliun per tahun.

“Kecurangan ini harus dihentikan. Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak menutup mata. Jika mengetahui adanya pelanggaran, laporkan ke BPJS Kesehatan melalui sistem Whistle Blower,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa sinergi antara BPJS, pemerintah, fasilitas kesehatan, dan asosiasi profesi sangat penting untuk keberlanjutan program JKN.

Tahun 2024 akan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas layanan, terutama melalui inovasi seperti antrean online, telekonsultasi, dan digitalisasi administrasi.

“Kami terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang lebih baik dan memastikan bahwa fasilitas kesehatan bekerja secara transparan dan bebas dari korupsi,” jelas Ghufron.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pengawas BPJS, Kepala Dinas Kesehatan, serta perwakilan fasilitas kesehatan dari seluruh Indonesia.

Dalam upaya mencegah kecurangan, sejak diterbitkannya Permenkes Nomor 19 Tahun 2019, Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN yang terdiri dari KPK, BPJS, Kemenkes, dan BPKP telah melakukan deteksi fraud pada beberapa rumah sakit, khususnya dalam layanan katarak, Sectio Caesarea, dan hemodialisa.

Tahun 2023, penanganan fraud dilakukan di beberapa rumah sakit di Sumatera Utara dan Jawa Tengah. Diharapkan, langkah ini dapat mengurangi risiko kecurangan dan memastikan dana kesehatan digunakan sesuai dengan tujuan, demi kesejahteraan masyarakat.

Dengan tata kelola yang transparan dan inovasi pelayanan yang terus berkembang, program JKN diharapkan dapat semakin memperkuat layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments