Jumat, April 24, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalDugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Foto Paslon Gubernur Malut Beredar di Grup WhatsApp

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Foto Paslon Gubernur Malut Beredar di Grup WhatsApp

JAKARTA, IndoBisnis – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kembali mencuat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menjadi sorotan publik setelah diduga mengirim foto salah satu pasangan calon (paslon) gubernur ke grup WhatsApp Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Maluku Utara.

Tangkapan layar percakapan yang memperlihatkan pengiriman foto tersebut tersebar luas di media sosial pada Minggu (24/11/2024). Peristiwa ini memicu polemik di tengah masyarakat, terutama karena terjadi di masa tenang Pilkada, di mana ASN diwajibkan menjaga netralitas.

Protes Warga hingga Vandalisme di Kantor Gubernur

Kekecewaan masyarakat terhadap dugaan keberpihakan ini meluas. Pada Senin pagi (25/11/2024), dinding Kantor Gubernur Maluku Utara dipenuhi coretan pilox hijau bertuliskan:

“Sekda titipan oligarki, penghianat demokrasi, tangkap dan adili Pj Sekprov.”

“Pj Gubernur tidak netral, ngana tunggu sudah.”

Aksi vandalisme ini dianggap sebagai bukti nyata protes warga terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Upaya Konfirmasi dan Pertanyaan Belum Terjawab

Hingga berita ini diturunkan, IndoBisnis.co.id masih berusaha mendapatkan klarifikasi dari Abubakar Abdullah. Beberapa pertanyaan utama yang diajukan termasuk:

1. Apakah benar foto paslon gubernur dikirimkan oleh Abubakar?

2. Jika benar, apa maksud pengiriman foto tersebut?

3. Bagaimana ia memastikan tindakannya tidak melanggar prinsip netralitas ASN?

4. Apakah ia bersedia mendukung investigasi terbuka terkait dugaan ini?

Namun, Abubakar belum memberikan tanggapan resmi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada. Dalam kampanye “ASN Pilih Netral,” KASN mengimbau ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

“Stop pelanggaran netralitas dan semoga ASN semakin profesional serta dipercaya masyarakat luas,” kata Agus dilansir dari jawapos.com Pada, Senin 25 November 2024.

Menurut data KASN, pelanggaran netralitas ASN dalam periode 2020-2022 mencapai 1.678 kasus. Sebagian besar melibatkan pemanfaatan sumber daya birokrasi untuk mendukung kandidat tertentu.

KASN berjanji untuk terus mengawasi dinamika politik menjelang Pilkada Serentak 2024. Pengawasan ini dilakukan dengan pendekatan preventif dan perlindungan bagi ASN agar tidak terjerumus dalam politik praktis.

Dinamika politik lokal di Maluku Utara menunjukkan tantangan berat dalam menjaga netralitas ASN. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak untuk memperkuat integritas ASN di tengah tensi politik Pilkada.

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments