JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran penting untuk mencegah dan mengendalikan gratifikasi selama perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya. Imbauan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang dirilis pada 25 Maret 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada para pemimpin lembaga tinggi negara, menteri, hingga pejabat daerah dan penyelenggara negara lainnya. Budy Prasetyo, anggota tim juru bicara KPK, menyampaikan bahwa tradisi hari raya harus tetap menjadi momentum religius tanpa dicemari praktik koruptif.
1. Teladan dari Penyelenggara Negara
Penyelenggara negara ditekankan untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. “Gratifikasi yang tidak sesuai dengan kewajiban dapat menimbulkan konflik kepentingan dan risiko sanksi pidana,” tegas Budy pada, Jumat (20/12).
2. Pelaporan Gratifikasi
Jika terdapat penerimaan gratifikasi yang tidak bisa dihindari, KPK mengharuskan pelaporan dalam waktu 30 hari kerja melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau email resmi KPK.
3. Larangan THR Tidak Resmi
Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang meminta dana atau hadiah berupa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau perusahaan. Praktik ini dikategorikan sebagai tindakan koruptif.
4. Pengelolaan Bingkisan
Bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dengan dokumentasi yang jelas dan dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
5. Fasilitas Dinas
Fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.
KPK juga menyerukan kepada perusahaan, asosiasi, dan masyarakat untuk menghindari pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun. “Apabila ada permintaan gratifikasi dari penyelenggara negara, masyarakat diminta segera melapor ke aparat penegak hukum,” jelas Budy.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan publik KPK di nomor 198 atau melalui WhatsApp di +62811145575. Pelaporan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui tautan resmi https://gol.kpk.go.id.
KPK berharap surat edaran ini dapat mendorong terciptanya budaya anti-korupsi di masyarakat dan lingkungan pemerintahan, terutama di momen-momen sakral seperti hari raya. “Mari bersama menjaga kesucian perayaan keagamaan dari praktik-praktik korupsi,” tutup Budy.
Seluruh instansi terkait diminta menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai dan masyarakat luas sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.