JAKARTA, IndoBisnis – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan temuan dugaan pungutan liar (pungli) dan pendistribusian pupuk palsu kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Amran mengungkapkan bahwa praktik ini merugikan ratusan ribu petani di berbagai daerah, dengan kerugian total mencapai Rp3,2 triliun.
“Menurut informasi, ada alat mesin pertanian seperti traktor yang kami kirim ke daerah untuk petani, tapi dimintai uang oleh oknum tertentu. Ada laporan petani harus membayar hingga Rp50 juta per unit untuk traktor besar, dan Rp3 juta untuk traktor kecil,” ungkap Amran melansir dari Merdeka.com pada, Jumat (20/12).
Selain pungli traktor, Amran juga melaporkan peredaran pupuk palsu oleh 27 perusahaan, di mana empat perusahaan sudah diproses secara hukum. “Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan sekitar 100 ribu petani, yang jika dihitung dengan keluarganya mencapai 400 ribu orang. Mereka benar-benar menderita akibat tindakan ini,” jelasnya.
Menurut Amran, kerugian akibat pupuk palsu dan praktik pungli ini sangat besar. “Potensi kerugian bagi petani mencapai Rp3,2 triliun. Kami berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya karena dampaknya langsung ke kehidupan petani kita,” ujarnya.
Amran menegaskan, praktik seperti ini harus dihentikan agar swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintah dapat tercapai tanpa hambatan. Ia berharap koordinasi dengan Kejaksaan Agung akan mempercepat pengusutan kasus ini.
Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan mengumpulkan data dan melakukan investigasi mendalam. Ia berjanji menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.
“Kami akan mengumpulkan data terlebih dahulu karena informasi ini baru masuk. Beliau (Menteri Pertanian) juga baru mendapat laporan ini. Kami akan kembangkan kasusnya hingga tuntas,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap para pelaku sangat penting untuk melindungi petani dan menjaga keberlanjutan swasembada pangan di Indonesia.
Kejaksaan Agung kini tengah menyusun tim khusus untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Amran berharap koordinasi yang baik antara Kementerian Pertanian dan Kejaksaan Agung dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.