JAKARTA, IndoBisnis – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang hasil korupsi.
Yusril menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery) sesuai Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
“Pernyataan Presiden Prabowo sejalan dengan pengaturan dalam UNCAC yang kita ratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006. Namun, kita terlambat menyesuaikan UU Tipikor dengan konvensi tersebut dan baru sekarang berusaha melakukannya,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12).
Menurut Yusril, perubahan filosofi penghukuman di Indonesia sedang menuju pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, sebagaimana akan diatur dalam KUHP Nasional yang berlaku pada 2026.
“Penghukuman bukan lagi sekadar balas dendam atau efek jera, tetapi lebih pada pemulihan kerugian negara dan perbaikan ekonomi. Kalau pelaku hanya dipenjara sementara aset hasil korupsi tetap mereka kuasai, maka penegakan hukum tidak banyak manfaatnya bagi rakyat,” tambah Yusril.
Ia juga menjelaskan bahwa pendekatan ini memungkinkan pelaku korupsi di dunia usaha untuk tetap menjalankan usahanya secara benar, sehingga ekonomi tetap berjalan, negara mendapatkan pajak, dan tenaga kerja tidak dirugikan.
Sebagai kepala negara, Presiden Prabowo memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi, termasuk untuk kasus korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa. Menurut Yusril, rencana pemberian amnesti ini sudah dikoordinasikan oleh Kemenko Kumham Imipas.
“Beberapa hal yang sedang dibahas termasuk mekanisme penghitungan pengembalian kerugian negara dan pengaturan teknis pelaksanaan amnesti tersebut,” jelas Yusril.
Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan gagasannya di depan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Mesir, Rabu (18/12). Ia menyatakan pemerintah memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dengan mengembalikan uang yang dicuri, bahkan secara diam-diam.
“Saya beri kesempatan. Hei para koruptor, kalau kau kembalikan yang kau curi, mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo dalam video yang diunggah kanal YouTube Setpres.
Pernyataan ini menuai beragam tanggapan dari publik dan pakar hukum. Beberapa pihak menilai pendekatan ini dapat memberikan ruang bagi pelaku korupsi untuk melarikan diri dari hukuman pidana. Namun, ada juga yang mendukung langkah tersebut sebagai upaya realistis untuk memulihkan kerugian negara.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, Yusril menegaskan bahwa pendekatan ini tetap mengedepankan kepentingan negara dan rakyat. “Penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.
