JAKARTA, IndoBisnis – “Benar bahwa ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW di rumah saudara JS yang berlokasi di Jalan Benda Ujung No 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budy Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).
Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari dalam skandal pertambangan di Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Rita diduga menerima jatah 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nilai gratifikasi yang diterima berpotensi mencapai angka yang sangat besar, mengingat produksi batu bara di Kutai Kartanegara bisa mencapai jutaan metrik ton.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
Asep menambahkan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana dari dugaan gratifikasi tersebut, termasuk siapa saja yang terlibat dalam proses pencucian uang.
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak, salah satunya pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kalimantan Timur, Said Amin (SA).
“Beberapa orang sudah dipanggil, termasuk saudara SA yang kemarin diperiksa. Masih ada beberapa orang lagi yang akan kami panggil terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” jelas Asep.
Hingga kini, KPK masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. KPK berjanji akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus ini di kesempatan berikutnya.***
