Rabu, April 29, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalNegara Makin Tak Berpihak pada Nelayan

Negara Makin Tak Berpihak pada Nelayan

Negara Makin Tak Berpihak: Ruang Laut Dirampas, Nelayan Terpinggirkan

IndoBisnis – Pemerintah dinilai semakin tidak berpihak pada nelayan. Demi mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan negara justru mengarah pada privatisasi ruang laut dan pesisir, beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Fenomena ini dikenal sebagai ocean grabbing dan coastal grabbing, atau perampasan laut dan wilayah pesisir.

Kondisi ini terungkap dalam buku “Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan” yang diluncurkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Buku tersebut berisi kumpulan riset tentang kebijakan dan praktik perampasan ruang laut serta perjuangan masyarakat dalam mempertahankan ruang hidupnya.

Dedi S. Adhuri, Antropolog Maritim BRIN sekaligus editor buku ini, menjelaskan bahwa ocean dan coastal grabbing adalah bentuk perampasan wilayah pesisir dan laut oleh pihak luar, baik dengan dukungan kebijakan pemerintah maupun lewat jalur yang bertentangan dengan hukum oleh sektor swasta.

“Ada ratusan bentuk pengelolaan pesisir berbasis komunitas yang telah kami identifikasi. Namun, yang diakui pemerintah jumlahnya sangat minim, kurang dari 30 komunitas adat pesisir,” kata Dedi, Rabu (28/5/2025) mengutip Mongabay.

Ia menilai, kerangka hukum yang terlalu administratif membuat pengakuan terhadap komunitas adat sulit dilakukan. Contohnya, masyarakat Bajo yang hidup secara nomaden di laut kesulitan mendapatkan pengakuan karena tidak memiliki wilayah lokal tetap sebagaimana disyaratkan oleh definisi hukum adat.

Dedi menyarankan agar pemerintah memberi kelonggaran administratif, termasuk pengakuan hak de facto masyarakat pesisir. “Mereka telah lebih dulu hidup berdampingan dengan wilayah pesisir dan sumber daya alamnya, maka hak itu semestinya diakui,” tegasnya.

Buku ini juga menyoroti perlawanan masyarakat pesisir terhadap proyek-proyek yang mengancam ruang hidup mereka. Salah satu contohnya adalah gerakan Bali Tolak Reklamasi.

Slamet Subekti, akademisi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro, dalam risetnya menggambarkan bagaimana masyarakat Bali menolak proyek reklamasi Teluk Benoa. Mereka menggunakan pendekatan budaya dan spiritual, dengan memetakan 70 situs suci yang berada di wilayah reklamasi.

“Kalau reklamasi tetap dilakukan, maka proyek itu akan menghancurkan identitas budaya Bali karena Teluk Benoa merupakan ruang yang disucikan,” ujar Slamet.

Ia menambahkan, gerakan Bali Tolak Reklamasi menunjukkan bahwa masyarakat sipil tidak selalu kalah dalam menghadapi kekuatan neoliberalisme yang dilegitimasi negara.

Parid Ridwanuddin, salah satu penulis buku, mengungkapkan bahwa bentuk perampasan laut kini dilakukan secara terencana lewat kebijakan negara, salah satunya melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Menurut Parid, regulasi ini lebih memberi jaminan hukum kepada entitas bisnis besar daripada perlindungan terhadap masyarakat nelayan. Ia menunjukkan data dari 28 provinsi yang memperlihatkan ketimpangan alokasi ruang: hanya 53.694 hektar untuk pemukiman nelayan, sementara proyek reklamasi dan tambang pasir laut menguasai 3,59 juta hektar.

“Perampasan ruang laut di Indonesia itu direncanakan dengan baik melalui regulasi seperti Perda RZWP3K,” ujarnya.

Padahal, Mahkamah Konstitusi pada 2010 telah membatalkan Pasal HP3 dari UU 27/2007 karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan merugikan nelayan tradisional. Namun, pemerintah mengubah pendekatan dari “hak” menjadi “izin” lewat UU Nomor 1 Tahun 2014 dan mekanisme RZWP3K, yang menurut Parid tetap menyisakan masalah.

“Hak atau izin, esensinya sama: laut dilihat sebagai properti untuk dibisniskan. Masyarakat tetap harus berjuang sendiri,” tegasnya.

Mas Achmad Santosa, CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), menilai bahwa perampasan laut dan pesisir ini merupakan konsekuensi dari paradigma pembangunan berkelanjutan yang lemah (weak sustainability). Paradigma ini memandang sumber daya alam dapat digantikan oleh modal buatan manusia.

“Pembangunan tanpa paradigma keberlanjutan yang kuat akan merusak lingkungan dan menghilangkan hak masyarakat,” ujarnya dalam peluncuran buku.

Ia menyebut bahwa Konstitusi Republik Indonesia sebenarnya telah mengadopsi paradigma strong sustainability—di mana sumber daya alam tertentu tidak dapat digantikan oleh apapun. Namun, Undang-undang Cipta Kerja justru bertentangan dengan prinsip tersebut.

Mas Achmad merujuk pada tiga regulasi yang mendukung privatisasi sumber daya: Pasal 34A UUCK, Pasal 75 PP 23/2021 tentang Perencanaan Kehutanan, dan Pasal 127 ayat 5-6 PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.

Menanggapi kritik tersebut, Evin Martiana, Sekretaris Direktorat Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), membantah anggapan bahwa negara lemah dalam melindungi hak nelayan dan ruang laut.

Ia mengatakan, sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan HP3, pemerintah telah mengatur ulang skema pengelolaan lewat izin lokasi dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Sekarang, setiap kegiatan menetap di laut wajib punya persetujuan KKPRL. Ini menjadi dasar hukum untuk lindungi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, dalam proses pengajuan KKPRL, pemohon wajib memenuhi 16 syarat, antara lain memperhatikan kehidupan masyarakat, memberi akses pada nelayan kecil, dan menghormati kegiatan lain di sekitar ruang laut tersebut.

Namun, Evin juga mengakui bahwa implementasi masih jadi tantangan besar. “Secara regulasi sudah cukup. Sekarang tinggal pengawasan. Pemerintah tidak bisa sendiri, masyarakat juga harus ikut mengawasi,” katanya.

Kisah nelayan yang kehilangan ruang hidupnya akibat proyek-proyek besar dan kebijakan negara menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi kerap kali bertolak belakang dengan keadilan ekologis dan sosial.

Buku “Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan” menjadi cermin yang menyoroti ketimpangan struktural dan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya laut Indonesia. Jika tidak, ruang hidup nelayan bisa sepenuhnya tergusur oleh kepentingan bisnis yang difasilitasi negara.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments