Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasional100 Hari Sherly Tjoanda Populis di Medsos, Oligarkis di Tambang

100 Hari Sherly Tjoanda Populis di Medsos, Oligarkis di Tambang

IndoBisnis – Tiga bulan lebih sudah Sherly Tjoanda menduduki kursi Gubernur Maluku Utara. Bersama wakilnya, Sarbin Sehe, ia dilantik di Jakarta pada 20 Februari 2025. Dalam kurun 100 hari itu, publik disuguhi narasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dua digit. Namun di balik janji dan konten-konten media sosial yang rapi, realitas ekologis justru menunjukkan sebaliknya: kerusakan lingkungan meluas dan warga kian terpinggirkan.

Dalam berbagai pernyataannya, Sherly tampil sebagai pemimpin yang menjunjung tinggi investasi. Dalam sebuah wawancara pada 25 Mei 2025, ia menyatakan, “Karena investasi harus dijaga agar iklimnya stabil. Keamanan stabil itu penting untuk kita bisa menjaga pertumbuhan ekonomi kita tetap dua digit.”

Pernyataan tersebut menunjukkan prioritas pemerintahannya yang lebih berpihak pada kepentingan investasi dibandingkan keselamatan warga dan lingkungan hidup. Berbagai pihak menilai Sherly tak ubahnya sebagai centeng korporasi sekaligus pelaku bisnis tambang yang aktif, termasuk di wilayah-wilayah konflik.

Bisnis di Atas Derita Warga

Di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, perusahaan tambang nikel milik Sherly, PT Wijaya Karya, diduga menyerobot lahan warga. Informasi ini mencuat pada 20 Mei 2025, berbarengan dengan kabar bahwa perusahaan tersebut memperoleh perpanjangan izin operasi dari Kementerian ESDM. Dugaan konflik kepentingan pun menguat, karena keputusan itu terjadi ketika Sherly sudah menjabat sebagai gubernur.

Tak hanya itu, Sherly juga tercatat sebagai pemilik perusahaan tambang pasir besi dan mineral, PT Bela Sarana Permai, di Desa Wooi, Pulau Obi, Halmahera Selatan. Perusahaan ini mengantongi konsesi 4.290 hektare yang mencakup seluruh wilayah permukiman warga. Penolakan dari masyarakat setempat menguat, karena wilayah hidup mereka terancam oleh operasi tambang.

Krisis Lingkungan: Data dan Fakta

Investigasi kolaboratif antara The Gecko Project, OCCRP, DW News, News Tapa, dan The Guardian mengungkap pencemaran lingkungan serius oleh Harita Nickel di Pulau Obi. Dalam laporan yang dipublikasikan pada 29 April 2025, ditemukan bahwa air minum di desa sekitar tercemar kromium-6, zat beracun yang bersifat karsinogenik.

“Paparan zat ini bisa menyebabkan kerusakan hati dan ginjal, serta berpotensi menyebabkan kanker,” demikian bunyi kutipan laporan tersebut.

Di sisi lain, Teluk Weda di Halmahera Tengah juga mengalami kerusakan serupa. Penelitian Nexus3 Foundation bersama Universitas Tadulako yang dirilis pada 26 Mei 2025 menunjukkan warga dan buruh di sekitar kawasan industri nikel PT IWIP telah terpapar logam berat seperti merkuri dan arsenik, melampaui batas aman yang ditetapkan.

Janji Lingkungan: Omon-omon di Panggung Politik

Pada masa kampanye, Sherly Tjoanda sempat menyampaikan komitmen kuat terhadap pelestarian lingkungan. Dalam debat kedua di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, 19 November 2024, ia menyebut, “Kami tidak hanya berbicara, tetapi juga akan bertindak dengan langkah konkret untuk merehabilitasi lingkungan Maluku Utara.”

Namun, pernyataan itu kini dinilai hanya sebagai janji kosong. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Salawaku Institute, dan Koalisi Save Sagea dalam laporan bertajuk Catatan Akhir Tahun 2024 dan Proyeksi 2025, menyebut bahwa janji tersebut tidak pernah diwujudkan. Bahkan sebaliknya, Sherly dinilai justru menghindari isu-isu krusial yang menyangkut krisis sosial-ekologis di wilayahnya.

Badut Istana dan Jerat Oligarki

Posisi Sherly sebagai Gubernur Maluku Utara juga dikritisi oleh Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal. Dalam wawancara dengan IndoBisnis.co.id pada 23 Februari 2025, ia menyatakan bahwa kepala daerah seperti Sherly tidak lebih dari “operator istana” dalam kerangka eksploitasi sumber daya alam.

“Banyak kepala daerah justru menjadi aktor utama dalam eksploitasi sumber daya alam,” ujar Faisal.

Faisal juga menyinggung soal konsep kapitalisme ersatz—yakni sistem di mana penguasa dan pengusaha berkelindan, sebagaimana diuraikan oleh ekonom Kunio Yoshihara. “Di Asia Tenggara, terutama Indonesia, batas antara keduanya sangat kabur, dan inilah yang menyebabkan konflik kepentingan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Menurut Faisal, ketimpangan ini kian parah karena kewenangan perizinan pertambangan nikel kini tersentral di pemerintah pusat. Akibatnya, kepala daerah tidak lagi memiliki kuasa untuk menolak proyek yang merusak lingkungan.

“Jadi, kepala daerah yang terlibat sering kali dianggap sebagai badut istana yang hanya menjalankan kepentingan pusat dalam mengeruk SDA di daerahnya,” tegasnya.

100 Hari yang Membuka Tabir

Seratus hari pertama Sherly Tjoanda sebagai Gubernur Maluku Utara tampaknya lebih menonjolkan citra politik dibanding capaian ekologis. Di tengah derasnya laju ekstraktivisme dan perluasan konsesi tambang, suara warga dan aktivis lingkungan justru dibungkam. Harapan akan kepemimpinan yang memihak rakyat kecil dan keberlanjutan lingkungan kini mulai tampak pudar.

Apakah ini awal dari lima tahun masa jabatan yang dikuasai oleh oligarki tambang?

Jawabannya, tampaknya mulai terbaca.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments