IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membuka Pertemuan Sekretariat ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC) ke-21 di Hotel Movenpick, Jakarta, pada 1-2 Juli 2025.
Sebagai pemegang keketuaan, KPK menegaskan pentingnya komitmen kolektif negara-negara ASEAN dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi regional.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam sambutannya menekankan kompleksitas tantangan korupsi lintas batas.
“Saat ini, tantangan dalam memerangi korupsi menjadi semakin kompleks. Pertemuan ini menjadi platform strategis untuk menyusun fondasi hukum substantif dan prosedural dalam penegakan antikorupsi secara kolektif,” tegas Agus.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Putrajaya hasil Konferensi Antikorupsi Asia Tenggara April 2025 yang menegaskan prinsip-prinsip hukum tentang pentingnya lembaga antikorupsi yang independen dan kuat.
“Kolaborasi antarlembaga menjadi pondasi utama dalam membangun tata kelola regional yang menjunjung supremasi hukum dan akuntabilitas,” tambah Agus.
Forum ini secara khusus membahas Rencana Aksi ASEAN-PAC 2026-2028 yang akan menjadi pedoman hukum bagi negara anggota. Rencana tersebut mencakup empat pilar utama:
1. Implementasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) dan penguatan kerangka hukum MoU ASEAN-PAC
2. Harmonisasi kebijakan antikorupsi di tingkat regional dan internasional
3. Optimalisasi mekanisme pertukaran informasi melalui portal ASEAN-PAC
4. Sinergi penegakan hukum di bidang politik-keamanan ASEAN
Pertemuan dihadiri oleh perwakilan lembaga antikorupsi dari 10 negara ASEAN plus Timor Leste, serta UNODC dan ICAC Hong Kong. KPK menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerjasama hukum dalam pemberantasan korupsi yang semakin lintas yurisdiksi.
***
