Advokat Paldi menuding Iwan Nan hanya jadi “pahlawan kesiangan” yang selektif membela RSUD Labuha, tapi bungkam soal polemik pelantikan kepala desa oleh bupati.
Dunia politik Halsel kembali diguncang drama panas. Politisi PKS, Iwan Nan, disorot tajam karena dianggap melemahkan fungsi pengawasan DPRD Halmahera Selatan.
Kritik keras itu datang dari advokat muda, Muhammad Paldi dari Maulana Patra Law Firm, yang menyebut sikap Iwan sebagai tindakan layaknya “pahlawan di siang bolong”.
Menurut Paldi, Iwan baru muncul dua hari setelah kritik pedas Junaedi Abusama tayang di media terkait dugaan carut-marut pengelolaan jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan di RSUD Labuha.
Alih-alih memperkuat fungsi kontrol legislatif, Iwan justru membela manajemen RSUD yang sedang jadi sorotan publik.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya berhak memperoleh imbalan yang adil dan layak atas jasa yang diberikan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan,” tegas Paldi.
Mengutip Pasal 297 ayat (1) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menekankan, RSUD Labuha wajib membuka data jaspel secara transparan.
Namun, bukannya menekan pihak RSUD agar patuh pada aturan, Iwan Nan justru membantah temuan rekannya di Komisi I.
Sikap ini, kata Paldi, menimbulkan kesan kuat ada upaya melindungi pemerintahan sesama kader PKS.
Ironisnya, Iwan yang begitu vokal menepis isu jaspel malah bungkam total terkait polemik pelantikan empat kepala desa yang dilakukan Bupati Halsel.
Padahal, menurut Paldi, isu tersebut sama seriusnya karena bupati dinilai melanggar aturan dan mengabaikan putusan PTUN Ambon.
“Sebagai anggota Komisi I yang sama dengan Junaedi, Iwan seharusnya konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap semua kebijakan pemerintah daerah,” kata Paldi menohok.
“Tapi kenyataannya, ia tampak pilih-pilih masalah demi melindungi kepentingan partai.”
Paldi juga mengingatkan kewajiban hukum RSUD berdasarkan Pasal 298 ayat (2) UU Kesehatan serta PP No 28 Tahun 2024 yang mewajibkan tata kelola keuangan secara transparan.
“Manajemen RSUD tidak hanya wajib membayarkan jaspel, tetapi juga membuka data keuangan terkait pengelolaannya agar publik bisa mengawasi,” tegasnya.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena PKS memegang kendali penuh di Halsel: bupati dan ketua DPRD sama-sama berasal dari partai yang sama. Kondisi tersebut, jelas Paldi, rawan menghambat checks and balances.
Paldi pun menekankan, Pasal 153 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara objektif, bukan selektif demi kepentingan politik.
“DPRD Halsel punya kewenangan penuh untuk memanggil Direktur RSUD dan meminta penjelasan soal jaspel. Tapi jika sikap anggota DPRD justru defensif terhadap kritik, maka fungsi pengawasan jelas lumpuh,” ujar Paldi lantang.
Respons lambat Iwan Nan yang baru muncul dua hari setelah isu mencuat, menurut Paldi, menunjukkan ketidaksiapan menjalankan fungsi legislatif.
“Alih-alih menghadirkan data, Iwan justru membantah tanpa bukti. Lebih ironis lagi, ia diam seribu bahasa soal pelantikan kepala desa bermasalah,” tambahnya.
“Transparansi jaspel bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral. Sikap selektif dalam pengawasan justru menghancurkan prinsip good governance.”
***
