Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI ANALISISAfirmasi atau Ilusi? Ekonom Soroti Blunder Konseptual dalam RUU Kepulauan 

Afirmasi atau Ilusi? Ekonom Soroti Blunder Konseptual dalam RUU Kepulauan 

  • Regulasi yang Diklaim Membela Daerah Kepulauan Dinilai Salah Kaprah, Tak Menyentuh Akar Ketimpangan Pulau Kecil.

 

Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali mengemuka setelah euforia pertemuan para kepala daerah di Senayan bersama DPD RI ramai menghiasi media sosial.

Pertemuan itu digambarkan sebagai momentum perjuangan daerah kepulauan, namun menurut Ekonom Universitas Khairun (Unkhair) Ternate sekaligus Ketua ISNU Maluku Utara, Mukhtar Adam, narasi heroik tersebut berbanding terbalik dengan kualitas konsep yang terkandung dalam naskah regulasi.

Ia mengingatkan bahwa RUU tersebut, jika dibaca lebih cermat, “tampak belum menyentuh inti persoalan masyarakat pulau” dan berpotensi menjadi “sekadar simbol administratif yang tidak menyelesaikan akar ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan Indonesia.”

Konsep Kepulauan yang Salah Kaprah

Mukhtar menilai RUU Daerah Kepulauan mengandung blunder konseptual sejak tahap definisi. Regulasi ini menetapkan status provinsi kepulauan berdasarkan dua indikator utama:

1. luas laut lebih besar daripada daratan, dan

2. adanya gugusan pulau dalam satu kesatuan sosial budaya.

Menurutnya, rumusan tersebut memiliki dua kelemahan mendasar.

Pertama, indikator bahwa wilayah laut lebih luas daripada daratan justru merupakan karakter struktural seluruh NKRI sejak Deklarasi Juanda 1957 hingga pengakuan UNCLOS 1982.

Dengan daratan sekitar 1,9 juta km² dan perairan 5,9 juta km², Indonesia sebagai satu entitas sudah menyandang status archipelagic state.

“Jika indikatornya hanya perbandingan laut dan darat, hampir semua provinsi berpotensi dikategorikan sebagai daerah kepulauan,” jelasnya.

Kedua, formulasi ini gagal memotret tantangan nyata masyarakat pulau kecil berpenduduk—wilayah yang selama ini paling terpukul oleh keterbatasan layanan dasar, konektivitas maritim, biaya logistik tinggi, dan kesenjangan fasilitas publik.

Mengukur “kepulauan” tanpa memasukkan variabel fragmentasi ruang dan disparitas layanan, menurut Mukhtar, “berisiko melahirkan kebijakan yang salah sasaran.”

Orientasi Fiskal yang Kabur: Siapa Sebenarnya Penerima Manfaat?

Mukhtar menegaskan bahwa dorongan utama pengusulan RUU Kepulauan berasal dari keinginan memperoleh insentif fiskal yang diatur sebagai skema pendanaan khusus. Namun, ia mengingatkan bahwa orientasi fiskal ini rawan menempatkan kepentingan birokrasi provinsi di atas kebutuhan masyarakat pulau kecil.

Menurutnya, kebijakan afirmasi fiskal seharusnya berbasis pada:

  • tingkat keterisolasian penduduk pulau,
  • biaya penyelenggaraan pemerintahan antar-pulau,

serta akses layanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, pangan, hingga transportasi.

Namun RUU yang ada saat ini tidak memuat indikator objektif seperti:

  • jumlah dan kondisi pulau kecil berpenduduk,
  • indeks konektivitas laut,
  • indeks disparitas harga antar-pulau,
  • indeks ketidakmerataan pelayanan publik.

Tanpa variabel tersebut, Mukhtar menilai insentif fiskal hanya akan “dinikmati pusat administratif provinsi, sementara penduduk pulau kecil tetap terpinggirkan.”

Menjauh dari Semangat Deklarasi Juanda

Dalam perspektif historis, Deklarasi Juanda lahir sebagai upaya membangun Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, dan hukum—agar pemerataan pembangunan dari pulau besar hingga pulau kecil mendapat jaminan penuh dari negara.

Namun Mukhtar melihat RUU Kepulauan justru bergerak ke arah sebaliknya. Alih-alih memperkuat prinsip kesatuan layanan publik, regulasi ini malah menciptakan kategori administratif baru yang membuka potensi kompetisi fiskal antarprovinsi.

“Tanpa jaminan transformasi layanan publik, RUU ini hanya menambah fragmentasi dan tidak menjawab ketertinggalan pulau-pulau kecil,” ujar Mukhtar.

Tiga Arah Kebijakan: Mengembalikan Fokus pada Pulau Kecil Berpenduduk

Mukhtar menekankan bahwa penyempurnaan RUU Kepulauan harus berpijak pada keadilan akses pembangunan bagi masyarakat pulau kecil. Ia merekomendasikan tiga arah kebijakan:

1. Penegasan Subjek Hukum: Pulau Kecil Berpenduduk

Mereka inilah yang menghadapi kesenjangan paling tajam dalam biaya logistik, ketersediaan pangan, layanan dasar, dan peluang ekonomi.

2. Indikator Hukum Berbasis Kerentanan Wilayah

Termasuk:

  • indeks aksesibilitas maritim,
  • indeks disparitas layanan publik kepulauan,
  • indeks fragmentasi administratif.

Ukuran ini jauh lebih relevan untuk menggambarkan beban ekonomi wilayah kepulauan.

3. Desain Fiskal Afirmasi Berbasis Kinerja

Bukan hanya memberi dana lebih, tetapi mensyaratkan peningkatan nyata:

  • konektivitas laut,
  • penurunan disparitas harga,
  • perluasan layanan dasar yang terukur.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ekuitas dalam UU 23/2014 dan UU 1/2022 tentang HKPD.

Urgensi Mengembalikan Fokus Regulasi

Mukhtar menutup analisisnya dengan pernyataan tegas: RUU Kepulauan hanya akan bermakna jika menjadi instrumen negara untuk menghadirkan pelayanan publik yang adil bagi masyarakat pulau kecil berpenduduk.

“Keadilan kepulauan bukan tentang klaim geografis,” ujarnya. “Keadilan kepulauan adalah tentang negara hadir di wilayah yang paling sulit dijangkau.”

Tanpa revisi fundamental, RUU Kepulauan dikhawatirkan hanya akan melahirkan ketimpangan baru di atas ketimpangan lama—yang sejak awal tidak pernah benar-benar terselesaikan.

***

Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.

Artikel ini pertama kali diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Afirmasi atau Ilusi? Ekonom Soroti Blunder Konseptual dalam RUU Kepulauan.

Disclaimer

Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments