- Ringkasan
- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Gugatan ini mempersoalkan keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman.
- MAKI menilai SP3 tersebut tidak sah baik secara material maupun formal, termasuk alasan tidak adanya kerugian negara, daluwarsa perkara, hingga prosedur penerbitan SP3.
- MAKI meminta pengadilan membatalkan SP3 dan memerintahkan KPK melanjutkan penanganan perkara hingga ke persidangan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor PN JKT.SEL-695B945C42A54 tertanggal 5 Januari 2026.
Gugatan praperadilan diajukan atas sengketa keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya sempat menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Namun demikian, sebagaimana diketahui, perkara tersebut kemudian dihentikan pada Desember 2024 dan baru kembali mencuat ke publik belakangan ini.
Atas penghentian tersebut, MAKI menggugat praperadilan dengan maksud membatalkan SP3 yang telah diterbitkan KPK. Boyamin menegaskan bahwa SP3 tersebut tidak sah karena berbagai alasan hukum.
Secara material, MAKI membantah alasan KPK yang menyatakan tidak adanya kerugian negara. Boyamin menegaskan bahwa sumber daya alam yang berada di dalam perut bumi merupakan milik negara.
“Kami berpendapat ada kerugian negara karena isi yang ada di dalam perut bumi itu adalah milik negara,” ujar Boyamin, kepada IndoBisnis melalui keterangan tertulis, Senin (1/1/2026).
Menurutnya, apabila penambangan dilakukan dengan cara ilegal atau tidak sesuai ketentuan, maka kondisi tersebut secara otomatis menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, MAKI juga menyoroti adanya dugaan suap yang disebut terjadi pada 2009.
Boyamin menduga perbuatan tersebut bersifat berkelanjutan sehingga semestinya belum dapat dinyatakan daluwarsa.
Ia menyatakan, secara material, alasan SP3 yang disampaikan juru bicara KPK—yakni tidak adanya kerugian negara dan perkara telah daluwarsa—dibantah oleh MAKI.
“Dua alasan itu kami bantah,” katanya.
Dari sisi formal, MAKI menilai terdapat persoalan dalam penerbitan SP3.
Boyamin menyebut adanya dugaan bahwa SP3 tersebut tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, ia juga mempersoalkan waktu penerbitan SP3 yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, di akhir masa jabatannya.
Menurut Boyamin, pejabat yang mendekati akhir masa jabatan seharusnya tidak lagi mengambil keputusan strategis.
“Bagi saya, orang yang mendekati akhir masa jabatan tidak boleh lagi membuat keputusan penting, termasuk membuat SP3,” ujarnya.
Seluruh keberatan tersebut kemudian dibawa ke pengadilan dengan harapan gugatan praperadilan dikabulkan.
MAKI berharap pengadilan menyatakan SP3 tidak sah dan memerintahkan KPK untuk melanjutkan penanganan perkara hingga dibawa ke persidangan.
Boyamin juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah memprotes penanganan perkara ini sebelumnya. Ia menyebut tersangka sempat tidak ditahan dengan alasan sakit.
Namun, menurutnya, setelah itu yang bersangkutan terlihat dalam kondisi sehat dan mampu beraktivitas normal, termasuk membeli mobil, datang ke dealer, berdiri, berjalan, hingga mengikuti kegiatan kampanye pilkada.
“Kalau orang setruk, mana bisa menalikan sepatunya,” ujarnya.
Selain berbagai kontroversi tersebut, MAKI menyoroti besarnya dugaan kerugian negara dalam perkara ini yang disebut mencapai Rp2,7 triliun.
Atas dasar itu, MAKI menyatakan kesungguhan dan komitmennya untuk mengajukan gugatan praperadilan ini.
Boyamin berharap pengadilan mengabulkan permohonan tersebut agar perkara dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara dapat dilanjutkan sesuai proses hukum.
***
Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.
Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: SP3 Dipersoalkan, MAKI Seret KPK ke Praperadilan Kasus Nikel Konawe Utara.
Disclaimer
Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
