Kamis, Maret 12, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKasasi Manajemen Ditolak, MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar ke Pekerja

Kasasi Manajemen Ditolak, MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar ke Pekerja

  • Ringkasan
  • Mahkamah Agung menolak kasasi manajemen CNN Indonesia atas gugatan pemotongan upah sepihak dan PHK pekerja.
  • Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang menyatakan tindakan manajemen melawan hukum. CNN Indonesia diwajibkan membayar pengembalian upah dan kekurangan kompensasi PHK hampir Rp500 juta.
  • Di Surabaya, manajemen kembali kalah dalam perkara serupa, namun tetap mengajukan kasasi. Kasus ini menegaskan batas tegas antara kebijakan efisiensi perusahaan media dan perlindungan hak normatif pekerja.

 

 

Jakarta, 12 Januari 2025 — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan manajemen CNN Indonesia dalam perkara pemotongan upah sepihak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya.

Dalam putusan kasasi tertanggal 1 Desember 2025, majelis hakim kasasi yang diketuai Ibrahim menyatakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, PHI PN Jakarta Pusat menyatakan pemotongan upah pekerja yang dilakukan CNN Indonesia selama periode Juni hingga Agustus 2024 tidak sah karena dilakukan tanpa persetujuan pekerja.

Majelis hakim kemudian menghukum CNN Indonesia untuk mengembalikan upah yang dipotong selama tiga bulan serta membayar kekurangan kompensasi PHK kepada para penggugat dengan total nilai Rp494,685 juta.

Gugatan ini berawal dari kebijakan manajemen CNN Indonesia yang memangkas gaji karyawan secara sepihak dengan alasan efisiensi selama Juni hingga Agustus 2024. Besaran pemotongan bervariasi, bahkan mencapai 35 persen.

Merespons kebijakan tersebut, para pekerja menggalang petisi penolakan yang ditandatangani 201 orang. Namun, manajemen justru menantang pekerja yang menolak kebijakan tersebut untuk menempuh jalur hukum.

Sebanyak tujuh pekerja, yakni Taufiqurrohman, Rebecca Paulina Jenny Diah Prameswari, Daniel Sibarani, Edy Can, Joni Aswira Putra, Yulia Adiningsih, dan Irvan, kemudian mengajukan gugatan ke PHI PN Jakarta Pusat. Sementara satu pekerja lainnya, Miftah Faridl, mengajukan gugatan serupa ke PHI PN Surabaya.

Di Surabaya, pekerja juga memenangkan gugatan. Perkara dipecah menjadi dua, yakni pemotongan upah dan PHK sepihak. Dalam putusan PHI PN Surabaya, CNN Indonesia dinilai melawan hukum karena memotong upah pekerja tanpa persetujuan.

Majelis hakim mewajibkan manajemen membayar upah yang telah dipotong. Upaya kasasi yang diajukan manajemen ditolak Mahkamah Agung pada Agustus 2025. Untuk kedua kalinya, perusahaan media milik Chairul Tanjung tersebut dinyatakan kalah dan akhirnya membayar sisa upah yang dipotong.

Untuk perkara PHK, PHI PN Surabaya menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan CNN Indonesia pada 31 Agustus 2024 tidak sesuai prosedur. Meski demikian, majelis hakim tetap memutuskan PHK dengan alasan hubungan kerja tidak harmonis per Februari 2025.

CNN Indonesia dihukum membayar sisa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan upah proses dengan total Rp142,5 juta. Atas putusan tersebut, manajemen kembali mengajukan kasasi, yang hingga kini masih berproses di Mahkamah Agung.

Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, menilai putusan pengadilan di Jakarta dan Surabaya menjadi bukti bahwa tindakan manajemen CNN Indonesia melanggar hukum.

“Ini kemenangan pekerja, khususnya di lingkungan CNN Indonesia. Keputusan CNN Indonesia memotong upah pekerja secara sepihak dan melakukan PHK adalah salah dan melawan hukum sesuai putusan pengadilan di Jakarta dan Surabaya,” ujar Taufiqurrohman, Senin (12/1/2025).

Ia menambahkan, di tengah maraknya PHK di sektor media, pekerja seharusnya tetap kritis terhadap kebijakan perusahaan agar tidak sewenang-wenang. Menurutnya, dalih kerugian perusahaan yang digunakan manajemen CNN Indonesia tidak terbukti di pengadilan.

“Perusahaan masih membukukan keuntungan pada tahun 2023, sementara kerugian baru dinyatakan pada akhir 2024. Padahal PHK dilakukan manajemen pada Agustus 2024. Klaim kerugian itu tidak terbukti,” ujarnya, merujuk putusan PHI PN Jakarta.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa putusan PHI yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung merupakan hasil dari perjuangan pekerja dalam membela hak-hak ketenagakerjaannya.

“Hasil ini menjadi kemenangan bersama kawan-kawan pekerja. Keputusan ini mengingatkan kita untuk tetap berani memperjuangkan hak,” kata Mustafa.

Sementara itu, pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati, menilai langkah kasasi yang kembali ditempuh CNN Indonesia sebagai bentuk arogansi perusahaan dan upaya mengulur waktu dalam memenuhi kewajiban hukum.

“Alih-alih menunjukkan itikad baik melaksanakan putusan pengadilan, manajemen CNN Indonesia justru memilih mengajukan kasasi. Di kasus pemotongan upah sepihak pun kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung,” ujarnya.

Selain perkara upah dan PHK, CNN Indonesia juga diduga melakukan pemberangusan terhadap Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Dugaan tersebut telah dilaporkan ke kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Direktorat Jenderal HAM.

Pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, termasuk konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 dan 98 yang telah diratifikasi Indonesia.

***

Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.

Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Kasasi Manajemen Ditolak, MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar ke Pekerja

Disclaimer

Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments