Indobsinis.co.id.-Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memutus sementara akses terhadap layanan kecerdasan buatan Grok AI milik Elon Musk di Indonesia per 10 Januari 2026. Langkah ini mencakup pemblokiran fitur Grok di platform X maupun situs dan aplikasi Grok sehingga pengguna dalam negeri tidak lagi dapat mengakses layanan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga ruang digital yang aman dan beretika bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah menilai penyalahgunaan Grok telah melewati batas toleransi karena mengancam keamanan publik dan melanggar martabat warga negara.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok” ujar Meutya, dalam keterangannya, dikutip Senin (12/1/2025).
Pemblokiran Grok dipicu oleh maraknya penggunaan fitur AI tersebut untuk membuat konten deepfake bermuatan seksual yang memanipulasi foto individu tanpa persetujuan. Sejumlah pengguna diduga mengunggah foto perempuan, figur publik, hingga anak-anak, kemudian memberi perintah kepada Grok untuk “membuka pakaian” atau mengubah foto menjadi konten asusila.
Pemerintah menilai praktik ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi dan hak atas perlindungan dari kekerasan berbasis gender di ruang digital. Meutya Hafid menegaskan perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas utama dalam kebijakan pemutusan akses tersebut.
Komdigi menyatakan bahwa kebijakan ini berlandaskan kewenangan dalam regulasi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang mewajibkan platform mencegah dan menindak konten terlarang, termasuk pornografi dan kekerasan seksual berbasis digital. Pemerintah menilai Grok dan platform X belum menunjukkan pengamanan memadai untuk mencegah produksi dan penyebaran konten semacam itu.
Selain memblokir akses, Komdigi juga melayangkan permintaan resmi kepada pihak X untuk segera hadir dan memberikan klarifikasi. Pemerintah menuntut penjelasan mengenai langkah mitigasi, perbaikan fitur, dan prosedur penanganan cepat terhadap laporan pelanggaran hak citra diri yang difasilitasi oleh teknologi Grok.
Keputusan Indonesia memblokir Grok AI menjadi sorotan luas media internasional, dengan sejumlah laporan menyebut Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang mengambil langkah tegas terhadap layanan tersebut karena risiko konten pornografi berbasis AI. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penyalahgunaan kecerdasan buatan untuk tujuan asusila tidak akan ditoleransi.
Komdigi menegaskan bahwa pemutusan akses bersifat sementara dan dapat ditinjau kembali apabila platform X dan pengembang Grok memenuhi kewajiban hukum Indonesia. Akses berpotensi dibuka kembali jika pihak penyelenggara menunjukkan komitmen nyata memperkuat pengamanan, mencegah pembuatan konten terlarang, dan mematuhi standar perlindungan pengguna yang ditetapkan pemerintah.
Disclaimer
Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
