Jumat, Maret 27, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALHukum Mengintai Pejabat yang Biarkan Jalan Rusak

Hukum Mengintai Pejabat yang Biarkan Jalan Rusak

Kelalaian perbaikan jalan bukan sekadar cacat administrasi, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serius dengan ancaman penjara hingga lima tahun

  • Ringkasan
  • Kerusakan jalan yang selama ini dianggap sebagai risiko biasa dalam berlalu lintas, secara hukum justru merupakan indikator kuat adanya dugaan kelalaian penyelenggara negara.
  • Undang-undang secara tegas mewajibkan perbaikan segera atau pemasangan rambu peringatan. Pembiaran terhadap kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan, luka, bahkan kematian, dapat menyeret pejabat publik ke dalam jerat pidana.
  • Fakta ini mengungkap akar persoalan utama: kegagalan sistemik dalam pengawasan, pemeliharaan, dan tanggung jawab hukum atas keselamatan publik.

 

IndoBisnis – Maut di jalan raya tidak selalu datang dari kecepatan kendaraan atau kelalaian pengemudi. Dalam banyak kasus, kematian justru mengintai dari lubang jalan yang dibiarkan terbuka, menganga tanpa perbaikan maupun rambu peringatan. Ironisnya, kondisi ini kerap dinormalisasi sebagai “takdir”, padahal secara hukum merupakan bentuk nyata kelalaian penyelenggara negara.

Secara legal-formal, kerusakan jalan yang tidak ditangani merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang telah diatur secara tegas. Penyelenggara jalan, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum, gubernur, hingga bupati dan wali kota, memikul tanggung jawab langsung atas kondisi infrastruktur. Apabila pembiaran tersebut menyebabkan korban jiwa, pejabat terkait dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Fenomena meningkatnya kerusakan jalan akibat curah hujan tinggi di awal 2026 memperlihatkan lemahnya sistem pemeliharaan dan pengawasan infrastruktur. Hal ini mengindikasikan adanya potensi kelalaian struktural yang dapat berimplikasi hukum.

Akademisi Teknik Sipil dari Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa regulasi nasional tidak memberikan toleransi terhadap pembiaran tersebut.

“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan untuk absennya pengawasan,” tegas Djoko, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).

Pernyataan ini menegaskan bahwa kewajiban hukum bersifat imperatif, bukan opsional. Kegagalan menjalankan kewajiban tersebut merupakan bentuk kelalaian hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Pasal 273 UU LLAJ: Instrumen Pidana bagi Pejabat yang Abai

Dalam konteks hukum pidana, Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi instrumen utama untuk menjerat penyelenggara jalan yang lalai. Norma ini secara tegas mengatur konsekuensi pidana berdasarkan dampak yang ditimbulkan.

Ancaman pidana tersebut meliputi:

  • Korban meninggal dunia: penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta
  • Korban luka berat: penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta
  • Luka ringan atau kerusakan kendaraan: penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta
  • Tidak memasang rambu peringatan: penjara maksimal 6 bulan meskipun belum ada korban

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum tidak menunggu jatuhnya korban jiwa untuk bertindak. Bahkan kelalaian administratif berupa tidak adanya rambu peringatan sudah cukup untuk memicu pertanggungjawaban pidana.

Djoko menjelaskan bahwa pertanggungjawaban hukum bersifat hierarkis sesuai kewenangan.

“Jalan nasional merupakan kewenangan Menteri PU, jalan provinsi tanggung jawab gubernur, sedangkan jalan kabupaten dan kota menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota. Ketepatan sasaran laporan menjadi kunci dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Dengan demikian, tanggung jawab pidana bersifat melekat pada pejabat sesuai yurisdiksi kewenangannya.

Akar Masalah: Kelalaian Sistemik dan Lemahnya Pengawasan

Analisis hukum menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar kerusakan fisik jalan, melainkan kegagalan sistemik dalam menjalankan kewajiban hukum. Pembiaran terhadap infrastruktur rusak mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan, pemeliharaan, dan akuntabilitas.

Selain kondisi fisik jalan, faktor keselamatan lain seperti penerangan jalan umum juga menjadi bagian dari kewajiban hukum. Tanpa penerangan yang memadai, risiko kecelakaan dan tindak kriminal meningkat signifikan.

“Penerangan jalan bukan sekadar fasilitas tambahan. Jalan yang terang membantu pengendara menghindari bahaya dan meningkatkan rasa aman masyarakat,” tegas Djoko.

Hal ini menegaskan bahwa keselamatan jalan merupakan bagian integral dari hak konstitusional masyarakat atas perlindungan dan keamanan.

Tanggung Jawab Hukum Bersifat Timbal Balik

Selain pejabat negara, masyarakat dan pihak swasta juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila merusak fungsi jalan, termasuk melalui aktivitas galian ilegal atau kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Ancaman pidana bagi pelaku perusakan jalan dapat mencapai 18 bulan penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.

Djoko menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lagi bersikap pasif terhadap kondisi jalan rusak.

“Hadirnya lubang-lubang maut adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga melaporkan penyelenggara jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif,” pungkasnya.

Kelalaian Jalan Rusak adalah Delik Pidana, Bukan Sekadar Kesalahan Teknis

Dari perspektif hukum pidana, pembiaran jalan rusak memenuhi unsur kelalaian (culpa) yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila mengakibatkan kerugian, luka, atau kematian.

Framing hukum atas persoalan ini menunjukkan bahwa akar masalah bukan semata kerusakan infrastruktur, melainkan kegagalan pejabat dalam menjalankan kewajiban hukum yang bersifat imperatif.

Dengan demikian, setiap korban akibat jalan rusak bukan sekadar korban kecelakaan, melainkan berpotensi menjadi korban kelalaian hukum negara.

Hukum telah menyediakan instrumen. Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah pejabat bisa dipidana—melainkan apakah penegakan hukum berani menindak kelalaian tersebut.

***

Mardan Amin, Jurnalis IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Hukum Mengintai Pejabat yang Biarkan Jalan Rusak.

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments