Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISKomnas HAM CNN Indonesia Langgar HAM Pekerja

Komnas HAM CNN Indonesia Langgar HAM Pekerja

IndoBisnis – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan mengejutkan: manajemen CNN Indonesia dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) para pekerjanya. Pernyataan ini disampaikan melalui dokumen resmi bertajuk “Rekomendasi atas Tindakan Pemotongan Upah, PHK Sepihak serta Pemberangusan Serikat Pekerja CNN Indonesia” yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.

Rekomendasi ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) ke Komnas HAM pada 8 Oktober 2024 lalu. Dalam laporan tersebut, SPCI mengungkap tindakan pemotongan upah secara sepihak, pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa prosedur adil, serta dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) oleh manajemen CNN Indonesia.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pengumpulan dokumen dan keterangan dari kedua belah pihak, Komnas HAM menyatakan bahwa ada sejumlah pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja. Empat pendapat utama disampaikan, yang semuanya mengacu pada Undang-undang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Upah Dipotong Sepihak, Dinilai Sewenang-wenang

Dalam pendapat pertama, Komnas HAM menyoroti praktik pemotongan upah yang dilakukan manajemen CNN Indonesia pada periode Juni hingga Agustus 2024, yang disebut dapat diperpanjang sepihak oleh manajemen.

Menurut Komnas HAM, “pemotongan upah dalam waktu 3 bulan atau tanpa batasan waktu sampai dengan kondisi keuangan membaik merupakan bentuk kesewenang-wenangan karena upah tanpa kepastian waktu dan tanpa dasar hukum yang jelas, merupakan bentuk pelanggaran HAM.”

Komnas juga menyatakan bahwa tindakan ini menghilangkan kepastian dan keamanan ekonomi para jurnalis dan pekerja CNN Indonesia. “Beban krisis perusahaan dibebankan sepenuhnya kepada jurnalis atau pekerja CNN,” tulis Komnas dalam dokumen tersebut.

PHK Sepihak Tak Penuhi Prinsip Keadilan

Pada pendapat kedua, mengenai hak atas pekerjaan, Komnas HAM menilai bahwa PHK yang dilakukan tidak memenuhi prinsip keadilan atau fair termination.

“PHK sepihak yang tanpa penyelesaian hak-hak jurnalis/pekerja CNN Indonesia melanggar prinsip fair termination dan hak atas perlindungan pekerjaan,” ungkap Komnas HAM.

PHK tersebut dilakukan terhadap pekerja yang menolak pemotongan upah dan mendirikan serikat pekerja, tepatnya pada 31 Agustus 2024. Tindakan ini menimbulkan dugaan kuat adanya motif pemberangusan serikat pekerja.

Hak atas Keadilan dan Pengakuan Serikat Diabaikan

Komnas HAM juga menilai bahwa proses hukum yang tidak berjalan semestinya menjadi pelanggaran terhadap hak atas keadilan. Dalam pendapat ketiga, Komnas menyoroti tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Hambatan dalam proses hukum PHI, termasuk tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas keadilan,” tulis Komnas.

Sementara dalam pendapat keempat, Komnas HAM menegaskan bahwa tindakan manajemen CNN Indonesia yang menghalangi pendirian SPCI merupakan pelanggaran atas hak berserikat. Komnas menyebut, “Apabila terbukti bahwa PHK karena alasan pendirian serikat pekerja, hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan berserikat dan berorganisasi.”

Diketahui, manajemen CNN Indonesia bahkan disebut menggalang dukungan untuk menolak keberadaan SPCI.

Rekomendasi Tegas: Bayar Upah, Tarik PHK, Akui Serikat

Sebagai respons, Komnas HAM mengeluarkan beberapa rekomendasi, antara lain:

Membayar kembali upah pekerja yang dipotong secara sepihak.

Mempekerjakan kembali jurnalis yang terkena PHK sepihak.

Membuka alternatif solusi dari PHK.

Menjalankan seluruh putusan pengadilan.

Memenuhi hak normatif pekerja.

Menjamin hak berserikat para pekerja secara sah.

Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, menyebut rekomendasi Komnas HAM sebagai bukti sah bahwa manajemen CNN Indonesia telah melakukan pelanggaran.

“Perusahaan secara jelas melanggar HAM karena memotong upah yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi kami para pekerja. Dan ini tidak adil membebankan krisis perusahaan sepenuhnya kepada para pekerja,” tegas Taufiq.

Ia juga menyesalkan PHK dilakukan tanpa penyelesaian masalah. “PHK seharusnya menjadi langkah terakhir perusahaan. Tapi justru terjadi setelah kami mendirikan serikat pekerja,” lanjutnya.

Taufiq mendesak manajemen CNN Indonesia untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan mengakui SPCI sebagai serikat pekerja yang sah dan diakui negara.

LBH Pers dan KAJ Jatim: Ini Kemenangan Pekerja

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menilai Komnas HAM telah mengambil peran penting dalam menjaga hak-hak pekerja di industri media. “Rekomendasi Komnas HAM ini mengamini perjuangan kawan-kawan pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya,” ujar Mustafa.

Sementara itu, Fatkhul Khair dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menyoroti manajemen CNN Indonesia yang hingga kini tidak menjalankan putusan PHI.

“Upaya kasasi yang mereka ambil hanyalah strategi mengulur waktu. Perusahaan media yang seharusnya menjunjung demokrasi, justru abai terhadap prinsip HAM itu sendiri,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen CNN Indonesia terkait rekomendasi Komnas HAM. Namun, publik kini menanti, apakah perusahaan yang dikenal sebagai salah satu pilar media nasional itu akan taat terhadap prinsip hak asasi manusia atau justru terus mempertahankan praktik yang bertentangan dengan hukum dan keadilan.
***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments