Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISESDM Pulihkan Izin Tambang, Tapi Ingatkan Tanggung Jawab Lingkungan Tak Bisa Dihapus

ESDM Pulihkan Izin Tambang, Tapi Ingatkan Tanggung Jawab Lingkungan Tak Bisa Dihapus

  • Sebagian IUP Dikembalikan, Sebagian Masih Dihentikan

 

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mulai mengembalikan sebagian izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya ditangguhkan.

Melansir Kebijakan ini diberlakukan setelah sejumlah perusahaan tambang melunasi kewajiban dana jaminan reklamasi pascatambang dan memperbaiki kesalahan administratif, termasuk laporan produksi yang melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menahan izin perusahaan yang sudah patuh terhadap aturan.

“Sebagiannya sudah jalan,” ujarnya, Mengutip Kontan, minggu (12/10).

Menurut Bahlil, langkah ini merupakan bukti bahwa pemerintah tetap memberikan ruang bagi dunia usaha, namun tanpa mengabaikan komitmen lingkungan.

“Kami ingin investasi tetap tumbuh, tapi jangan lupakan tanggung jawab pada bumi dan masyarakat sekitar tambang,” tegasnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa dari 190 perusahaan tambang.

Yang ditangguhkan izinnya, baru sekitar 10–15 perusahaan yang melunasi kewajiban jaminan reklamasi sehingga sanksinya dicabut.

“Kami sudah berikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Operasi mereka kami hentikan sementara, dan diberi waktu 60 hari sejak surat penangguhan diterbitkan. Kalau tidak ada tindak lanjut, izin tambang akan dicabut,” kata Tri.

Ia menambahkan, meskipun izin tambang telah dicabut, kewajiban reklamasi pascatambang tetap melekat pada perusahaan.

“Tanggung jawab itu tidak bisa dihapus. Mereka tetap wajib memulihkan lahan bekas tambang dan memperbaiki kualitas lingkungan,” ujarnya menegaskan.

Penangguhan izin terhadap 190 perusahaan tambang itu langsung ditanggapi oleh asosiasi industri.

Beberapa asosiasi besar seperti Indonesia Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).

Dan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan bahwa tidak ada satu pun anggotanya yang termasuk dalam daftar perusahaan yang disanksi.

“Tidak ada anggota IMA dalam 190 perusahaan tersebut,” ujar Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif IMA.

Hal senada juga disampaikan Gita Mahyarani, Plt Direktur Eksekutif APBI. Ia menilai kebijakan pemerintah ini merupakan langkah tegas dalam menertibkan tata kelola pertambangan nasional.

Sementara itu, Djoko Widajatno, Dewan Penasihat APNI, menyebut bahwa aturan tegas perlu diimbangi dengan kebijakan.

Transisi bagi perusahaan kecil yang tengah menghadapi kesulitan finansial atau masih beradaptasi dengan sistem digital perizinan.

“Kebijakan tegas tetap perlu ruang adaptasi, supaya pelaku usaha tidak langsung tersingkir,” ujar Djoko.

Kebijakan penghentian sementara terhadap ratusan tambang tersebut tertuang dalam Surat Ditjen Mineral dan Batubara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani pada 18 September 2025.

Hingga kini, baru belasan perusahaan yang memenuhi kewajiban mereka dan mendapat izin beroperasi kembali.

Adapun jaminan reklamasi tambang merupakan dana yang wajib disiapkan oleh pemegang IUP atau IUPK sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.

Dana ini digunakan untuk memulihkan lahan bekas tambang, menanam kembali kawasan yang rusak, serta mengembalikan kualitas ekosistem di sekitar area pertambangan.

Langkah ESDM ini menjadi sinyal tegas bahwa era tambang ugal-ugalan tanpa tanggung jawab lingkungan sudah berakhir.

“Yang patuh kita beri ruang, yang bandel kita cabut izinnya. Hukum harus berjalan, dan bumi harus tetap hidup.”

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments