- Ringkasan:
- Operasi penertiban kawasan hutan kembali membuka tabir praktik tambang ilegal di Maluku Utara.
- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area tambang milik PT Mineral Trobos dan mengambil alih kembali lahan yang diduga dikuasai secara tidak sah. Negara kini menghitung denda administratif terhadap perusahaan tambang nikel tersebut.
- Sorotan publik menguat karena perusahaan itu disebut terafiliasi dengan pengusaha David Glen Oei—pemilik klub sepak bola Malut United FC—yang sebelumnya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
- Desakan pun muncul agar penanganan perkara tidak berhenti pada sanksi administratif, melainkan membuka kemungkinan proses hukum yang lebih luas.
IndoBisnis – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan tengah menghitung denda administratif terhadap PT Mineral Trobos atas dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Maluku Utara.
Langkah tersebut diambil setelah Satgas PKH menyegel lokasi tambang yang berada di kawasan hutan dan melakukan penguasaan kembali lahan yang sebelumnya diduga dimanfaatkan secara tidak sah.
Perusahaan tambang nikel itu disebut terafiliasi dengan pengusaha David Glen Oei, yang juga dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United FC.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan penguasaan kembali kawasan hutan telah dilakukan melalui pemasangan plang sebagai tanda bahwa lahan tersebut kembali berada di bawah kendali negara.
“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” ujar Barita dikutip, Kamis (12/3).
Barita menegaskan Satgas PKH bekerja secara autentik, objektif, faktual, dan ilmiah, serta mengikuti mekanisme kerja yang telah diatur dalam ketentuan hukum dan sistem pengawasan yang berlaku.
Ia juga menyebut bahwa laporan kinerja Satgas akan disampaikan secara berkala kepada publik.
“Secara berkala, Satgas juga menyampaikan kepada masyarakat terkait pencapaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pembayaran denda, serta jumlah detail maupun identitas perusahaan,” tuturnya.
Dorongan Koordinasi dengan KPK
Di tengah proses penertiban tersebut, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Satgas PKH perlu menjalin koordinasi dengan KPK dalam menyikapi perkara PT Mineral Trobos.
Ia mengingatkan bahwa lembaga antirasuah sebelumnya pernah memeriksa David Glen Oei terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Oktober 2024.
Menurut Yudi, proses penertiban lahan bisa menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih luas.
“Karena perjanjian (Mineral Trobos) merupakan tahap awal dari proses pemidanaan, baik itu terhadap seseorang maupun korporasi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penuntasan kasus secara menyeluruh agar praktik tambang ilegal di kawasan hutan tidak terus berulang.
“Satgas PKH harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini agar ada efek jera. Termasuk, mengungkap adanya dugaan keterlibatan orang-orang dalam penambangan di kawasan hutan tersebut selama ini,” ujarnya.
Operasi Penertiban Kawasan Hutan
Sebelumnya, Satgas PKH telah menyita area tambang ilegal milik PT Mineral Trobos di wilayah Maluku Utara. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor tambang nikel dan dimiliki oleh pengusaha David Glen Oei.
Barita menjelaskan, tindakan penertiban dilakukan karena terdapat dugaan pengelolaan kawasan hutan secara tidak sah.
“Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2).
Dalam operasi tersebut, Satgas PKH menjalankan sejumlah langkah penegakan hukum, antara lain penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset negara.
“Penguasaan kembali dalam praktiknya dilakukan dengan pemasangan plang pertanda penguasaan telah dilakukan oleh negara melalui satgas,” kata Barita.
Ia menegaskan seluruh tindakan Satgas PKH dilaksanakan secara terukur, akuntabel, dan transparan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Saat ini, tim Satgas PKH masih melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan seluruh dugaan pelanggaran kawasan hutan dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini, seluruh verifikasi atas dugaan pelanggaran kawasan hutan sedang gencar dilakukan Tim Satgas di lapangan,” jelasnya.
Barita menambahkan, seluruh tindakan penertiban dilakukan secara cermat, hati-hati, dan profesional guna memastikan perlindungan kawasan hutan Indonesia tetap terjaga.
Sebelumnya, pemilik PT Mineral Trobos David Glen Oei juga pernah terseret dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Pengusaha yang juga pemilik klub sepak bola Malut United FC tersebut pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Satgas PKH Hitung Denda Tambang Milik Bos Malut United FC Terkait Tambang Ilegal
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
