Jakarta, IndoBisnis — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Shanty Alda Nathalia, Direktur PT Smart Marsindo, kembali tidak hadir sebagai saksi dalam memenuhi panggilan tersebut.
Semula pemeriksaan Shanty Alda dijadwal ulang pada Selasa, 20 Februari 2024. Shanty sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pertama, ia mangkir dari panggilan perdana pada 29 Januari 2024.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Shanty pada 20 Februari 2024, namun kembali tak hadir dalam panggilan yang dijadwalkan ulang.
“Tidak (muncul), akan dipanggil lagi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditanya, Kamis 22 Februari 2024.
Rencananya KPK akan memanggil kembali Shanty Alda. Sebab, keterangan Shanty Alda diperlukan untuk proses penyidikan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba yang diberhentikan sementara.
Namun belum diketahui secara pasti kapan Shanty Alda akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangannya.
IndoBisnis.co.id, berusaha memastikan alasan Shanty tidak hadir dalam dua panggilan penyidik KPK tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan Jumat, belum ada tanggapan. Belakangan ini, KPK gencar melakukan pemeriksaan terhadap beberapa bos perusahaan tambang.
KPK dikabarkan tengah memperluas kasus suap yang melibatkan Abdul Gani Kasuba. Khususnya terkait dugaan penerimaan uang yang dilakukan Abdul Gani terkait izin pertambangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak menutup kemungkinan mengusut dugaan suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara.
Apalagi setelah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas (ST), menjadi tersangka.
“Dalam proses penyidikan, kemungkinan juga ada dugaan penerimaan dana dari proses pemberian izin pertambangan nikel. Mungkin itu yang didalami penyidik,” kata Alex Marwata merujuk saat ditanya.
Sehingga pencairan anggaran bisa dipercepat. Di antara kontraktor yang menang dan setuju memberikan uang adalah Kristian.
Selanjutnya, Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim.
Selama ini KPK menduga uang yang diberikan Stevi Thomas terkait dengan proses pengurusan izin pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
Abdul Ghani juga diduga menerima uang dari pegawai negeri sipil di Provinsi Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di pemerintahan provinsi.***
