Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Eksekusi Keputusan Etik Dewan Pengawas Terkait Pelanggaran di Rutan

KPK Eksekusi Keputusan Etik Dewan Pengawas Terkait Pelanggaran di Rutan

Jakarta, IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi keputusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rutan KPK terhadap 78 pegawai yang diperiksa, di Gedung Juang KPK, Senin 26 Februari 2024. Keputusan tersebut merupakan sanksi etis yang berat atas permintaan maaf yang langsung dan terbuka.

Pelaksanaan Keputusan Dewan Etik Dewas KPK sendiri dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, dan jajaran struktural KPK. Nantinya, KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf tersebut di media komunikasi internal KPK.

“Saya sebagai insan KPK merasa prihatin dan berduka karena sebagai insan KPK, saya dijatuhi hukuman etik akibat perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” kata Cahya di pidatonya.

Cahya berpesan, dengan adanya kejadian ini insan KPK mampu menjalankan tugas dan jabatannya dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK yaitu IS KPK. Cahya juga mengingatkan insan KPK untuk menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu sadar diri.

Permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut keputusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan 90 pegawai KPK, dimana 78 pegawai diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka – 12 lainnya diserahkan kepada Sekjen KPK karena kesalahan tersebut. pelanggaran etik telah dilakukan sebelum Dewas terbentuk.

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh pegawai terkait. Dalam keterangannya, mereka mengaku telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Dengan ini saya meminta maaf kepada KPK dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk penyalahgunaan pengaruh sebagai insan Komisi baik dalam melaksanakan tugas, atau kepentingan pribadi dan/atau kelompok,” ujar salah satu perwakilan pegawai yang diperiksa, diikuti seluruh yang diperiksa.

KPK Menindaklanjuti Pelanggaran Disiplin dan Tindak Pidana.

KPK terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas seluruh pegawainya, salah satunya melalui implementasi Keputusan Dewan Etik Dewas KPK. Kasus pelanggaran di Rutan KPK merupakan perkara serius yang mencoreng nama baik KPK dan menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Sidang Etik tanggal 15 Februari 2024, sebanyak 78 pegawai yang diperiksa terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik KPK dan Kode Etik Dewas.

Berdasarkan keputusan tersebut, Sekjen selaku pejabat pembinaan personel kemudian melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka dari 78 orang yang diperiksa. Sedangkan 12 pegawai lainnya diperiksa, besaran sanksinya akan diputuskan oleh Sekjen.

Sejauh ini Sekjen telah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan pegawai yang diperiksa, untuk menindaklanjuti kasus Rutan KPK mengenai penerapan sanksi disiplin, baik terhadap 78 orang pegawai yang diperiksa telah dijatuhi hukuman etis, dan 12 orang lainnya tidak dapat dijatuhi hukuman etis.

Secara paralel, KPK juga menangani dugaan tindak pidana korupsi melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi. Perkara ini sudah disepakati dalam peninjauan kembali untuk naik ke proses penyidikan, namun masih dalam tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dahulu untuk kemudian diumumkan secara resmi oleh KPK.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments