JAKARTA, IndoBisnis – Direktur Utama (Dirut) PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo, yang dikenal sebagai Haji Romo, kembali dipanggil oleh.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa tim penyidik memanggil Haji Romo sebagai saksi pada hari ini, Kamis 6 Juni 2024.
“Hari ini (6/6) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Haji Robert alias Romo Nitiyudo (Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral),” kata Ali kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Haji Romo telah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Senin (29/1), di mana ia didalami terkait pengurusan izin pertambangan di wilayah Malut dan dugaan aliran uang untuk tersangka AGK. Hingga pukul 15.00 WIB, Haji Romo belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
AGK kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Bukti awal mengindikasikan adanya pembelian dan penyamaran asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK didakwa menerima suap sebesar Rp5 miliar dan 60 ribu Dolar AS, serta gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu Dolar AS. Persidangan kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Sebelumnya, empat pemberi suap telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3). Mereka adalah Stevi Thomas (swasta), Kristian Wuisan (swasta), Adnan Hasanudin (Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut), dan Daud Ismail (Kadis PUPR Pemprov Malut).
Stevi Thomas, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk, didakwa memberikan uang sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK untuk memudahkan penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari OPD Pemprov Malut.
Sementara itu, Kristian Wuisan, Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ), didakwa memberikan uang sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK sebagai imbalan atas pemberian paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut sejak 2020-2023.***
