JAKARTA, IndoBisnis – Daerah Maluku Utara tengah menghadapi persoalan serius berupa patologi birokrasi yang menghambat optimalisasi pendapatan daerah dan berpotensi menimbulkan ancaman korupsi.
Salah satu kekhawatiran utama adalah pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan hubungan personal dan nepotisme, bukan kompetensi atau kemampuan.
Praktik pengangkatan ASN berdasarkan hubungan personal banyak terjadi di Indonesia Timur. Praktik ini tidak hanya menghambat kinerja birokrasi, namun juga menurunkan kualitas sumber daya manusia yang idealnya kompeten dalam menjalankan tugas pemerintahan. Akibatnya, pelayanan publik menjadi kurang efektif dan efisien.
Fenomena ini mengakibatkan penunjukan ASN yang tidak kompeten sehingga berdampak pada buruknya pelayanan publik dan inefisiensi pemerintahan. Hubungan personal dalam pengangkatan ASN mengabaikan prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi landasan dalam pemilihan pejabat publik.
Pandangan KPK Terhadap Kasus Abdul Gani Kasuba
Dalam konteks ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati praktik serupa yang terjadi pada kasus Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana nepotisme dan koneksi personal dapat mengganggu sistem birokrasi yang seharusnya berjalan berdasarkan kompetensi dan meritokrasi.
“Untuk mencegah praktik negatif tersebut, KPK mengadvokasi penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui berbagai inisiatif pencegahan yang dilakukan Koordinasi Pengawasan (Korsup) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada IndoBisnis.co.id saat dikonfirmasi pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Salah satu fokus utamanya adalah pada manajemen ASN, yang meliputi:
– Menyusun rencana kebutuhan ASN lima tahunan (PNS/P3K) dan formasi tahunan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan ASN kompeten tepat waktu.
– Proses pengadaan ASN harus transparan dan akuntabel untuk menghindari praktik korupsi dan nepotisme.
– Pengawasan ketat terhadap promosi dan mutasi ASN di pemerintah daerah agar sejalan dengan prinsip meritokrasi.
– Pengelolaan informasi kepegawaian menjadi fokus utama dalam pengelolaan kinerja ASN, dengan adanya sistem informasi yang terintegrasi untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi kinerja ASN.
– KPK juga mendorong kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baik di tingkat eksekutif maupun legislatif untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
– Penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah untuk menumbuhkan budaya integritas di kalangan ASN.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai inisiatif ini, dapat diakses melalui website www.jaga.id pada bagian regional.
“Dengan upaya preventif tersebut, diharapkan praktik nepotisme dan permasalahan birokrasi di Maluku Utara dapat diminimalisir sehingga kinerja pemerintahan daerah menjadi lebih optimal dan terlindungi dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” pungkas Tessa.***
