JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan langkah tegasnya dalam memberantas korupsi.
Pada Selasa, 17 September 2024, KPK secara resmi menyatakan bahwa penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Muhaimin Syarif diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
“Pada tanggal 13 September 2024, KPK dalam hal ini penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka terhadap Muhaimin alias Ucu kepada penuntut umum,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Muhaimin Syarif menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian suap kepada AGK selama masa jabatannya sebagai gubernur.
Ucu dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam laporan yang dirilis oleh Tempo, Muhaimin Syarif diduga memberikan suap senilai Rp 7 miliar terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Suap tersebut diberikan melalui berbagai cara, termasuk transfer ke rekening keluarga AGK dan lembaga yang terafiliasi dengan mantan gubernur tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan baik secara tunai maupun melalui ajudan-agudan AGK. “Jadi banyak tempat, banyak cara, bisa langsung, bisa dititipkan,” ujar Asep terpisah pada 17 Juli 2024.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan penting dalam upaya KPK memperkuat integritas di pemerintahan daerah, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.***
